<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekonomi &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/category/ekonomi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 11:05:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Ekonomi &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengurus Boleh Menon Aktifkan Pengurus Demi Menjaga Keberlangsungan Koperasi Tanpa Mengambil Alih Kedaulatan Anggota</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4226/pengurus-boleh-menon-aktifkan-pengurus-demi-menjaga-keberlangsungan-koperasi-tanpa-mengambil-alih-kedaulatan-anggota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4226</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H. Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi. Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H.</p>
<p>Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi.</p>
<p>Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian definitif merupakan kewenangan Rapat Anggota?</p>
<p>Menurut hemat penulis, harus dibedakan antara penonaktifan sementara dan pemberhentian definitif.</p>
<p>Pemberhentian definitif menyangkut status seseorang sebagai pengurus dan harus mengikuti kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta AD/ART koperasi. Sedangkan penonaktifan sementara dapat dipahami sebagai langkah organisatoris untuk mencegah terganggunya operasional koperasi sampai adanya keputusan forum anggota.</p>
<p>Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan objektif, klarifikasi, bukti atau catatan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan tertulis.</p>
<p>Prinsipnya sederhana: pengurus boleh mengambil langkah untuk menjaga koperasi tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengambil alih kedaulatan Rapat Anggota.</p>
<p>Jika persoalan tidak dapat menunggu RAT, maka sepanjang persyaratannya terpenuhi dapat ditempuh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memperoleh keputusan anggota.</p>
<p>Dengan demikian, penonaktifan sementara bukanlah pemberhentian,dan harus dipertanggungkseabkan/ dilaporkan pada forum RAT atau RALB.</p>
<p>Koperasi juga tidak boleh dibiarkan berhenti hanya karena konflik internal kepengurusan. Kepentingan organisasi dan pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan, tetapi hak pengurus yang dinonaktifkan tetap harus dihormati.</p>
<p>Pada akhirnya, formula tata kelola yang proporsional adalah:</p>
<p>“Penonaktifan sementara untuk menjaga keberlangsungan, Rapat Anggota untuk menentukan kepastian.”</p>
<p>Pengurus menjaga roda organisasi tetap berjalan; anggota tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Perekonomian Indonesia</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4164/peran-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-dalam-perekonomian-indonesia</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4164/peran-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-dalam-perekonomian-indonesia#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4164</guid>

					<description><![CDATA[Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha atau sekitar 99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di tanah air. Tidak hanya itu, UMKM menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Angka-angka ini membuktikan bahwa tanpa UMKM, roda perekonomian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha atau sekitar 99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di tanah air. Tidak hanya itu, UMKM menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Angka-angka ini membuktikan bahwa tanpa UMKM, roda perekonomian Indonesia akan terhenti. Memahami peran UMKM menjadi penting agar kita semua dapat mendukung dan mengapresiasi sektor ini.</p>
<p>Peran pertama UMKM adalah penyedia lapangan kerja terbesar. Di saat perusahaan-perusahaan besar melakukan rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja, UMKM tetap menjadi tempat bergantung jutaan keluarga. Sektor kuliner, kerajinan, garmen, hingga jasa reparasi menjadi andalan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke pekerjaan formal. Dengan modal yang relatif kecil, seseorang bisa membuka warung makan, toko kelontong, atau bengkel kecil. Fleksibilitas inilah yang membuat UMKM menjadi jaring pengaman sosial saat krisis ekonomi melanda.</p>
<p>Peran kedua UMKM adalah pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan. UMKM tersebar hingga ke pelosok desa dan daerah tertinggal. Keberadaan UMKM membawa uang berputar di tingkat lokal, sehingga ketimpangan antara kota dan desa dapat dikurangi. Ketika seorang ibu rumah tangga berhasil menjual kripik pisang buatannya hingga ke luar daerah, pendapatan keluarganya meningkat dan kesejahteraan ikut naik. Pemerataan ini sulit dicapai jika hanya mengandalkan industri besar yang biasanya berlokasi di kawasan tertentu.</p>
<p>Peran ketiga adalah kontribusi terhadap produk domestik bruto atau PDB. UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB Indonesia. Sektor perdagangan, pertanian, dan industri pengolahan yang didominasi UMKM menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Sayangnya, UMKM masih menghadapi banyak tantangan seperti keterbatasan akses permodalan, kesulitan pemasaran, kurangnya literasi digital, dan beban birokrasi. Pemerintah telah berupaya membantu melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat), pelatihan digital marketing, dan kemudahan perizinan berbasis online. Namun, peran serta masyarakat juga diperlukan dengan membeli produk lokal dan mempromosikan UMKM di sekitar kita. Kesimpulannya, UMKM bukan sekadar usaha kecil, tetapi fondasi ekonomi yang harus terus diperkuat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4164/peran-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memahami Inflasi: Penyebab, Dampak, dan Cara Melindungi Daya Beli</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4160/memahami-inflasi-penyebab-dampak-dan-cara-melindungi-daya-beli</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4160/memahami-inflasi-penyebab-dampak-dan-cara-melindungi-daya-beli#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 04:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4160</guid>

					<description><![CDATA[Inflasi adalah istilah yang sering kita dengar dalam berita ekonomi, namun tidak semua orang memahaminya secara mendalam. Secara sederhana, inflasi berarti kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam suatu periode waktu. Ketika inflasi terjadi, daya beli uang menurun karena dengan jumlah uang yang sama, masyarakat tidak bisa membeli barang sebanyak sebelumnya. Memahami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Inflasi adalah istilah yang sering kita dengar dalam berita ekonomi, namun tidak semua orang memahaminya secara mendalam. Secara sederhana, inflasi berarti kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam suatu periode waktu. Ketika inflasi terjadi, daya beli uang menurun karena dengan jumlah uang yang sama, masyarakat tidak bisa membeli barang sebanyak sebelumnya. Memahami inflasi menjadi penting bagi setiap individu agar dapat melindungi keuangan pribadi.</p>
<p>Penyebab inflasi umumnya dibagi menjadi dua faktor utama. Faktor pertama adalah demand-pull inflation atau inflasi karena tarikan permintaan. Ini terjadi ketika permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa meningkat pesat, sementara pasokan tidak mampu mengimbangi. Akibatnya, harga naik. Contohnya saat menjelang hari raya atau musim liburan, harga tiket transportasi dan kebutuhan pokok sering melonjak. Faktor kedua adalah cost-push inflation atau inflasi karena desakan biaya produksi. Ketika harga bahan baku, energi, atau upah buruh naik, produsen akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi.</p>
<p>Dampak inflasi tidak selalu buruk. Inflasi yang ringan sekitar 2-3 persen per tahun justru dianggap sehat karena mendorong produsen terus berproduksi dan masyarakat tetap bersemangat bekerja. Namun, inflasi yang tinggi atau tidak terkendali sangat merugikan. Kelompok yang paling terdampak adalah mereka dengan pendapatan tetap seperti pensiunan, buruh harian, dan pemilik deposito. Nilai tabungan dan investasi yang berbunga tetap akan tergerus. Sebaliknya, debitur dengan utang berbunga tetap justru diuntungkan karena nilai utangnya menurun secara riil.</p>
<p>Untuk melindungi daya beli dari inflasi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, jangan hanya menyimpan uang dalam bentuk kas atau tabungan biasa. Alokasikan sebagian dana ke investasi yang imbal hasilnya di atas tingkat inflasi, seperti emas, reksa dana saham, atau properti. Kedua, tingkatkan keterampilan dan sumber pendapatan. Dengan memiliki penghasilan yang tumbuh lebih cepat daripada inflasi, daya beli akan tetap terjaga. Ketiga, bijak dalam berbelanja dengan membandingkan harga, membeli saat promo, dan mengurangi konsumsi barang impor yang harganya lebih sensitif terhadap inflasi global. Kesimpulannya, inflasi adalah keniscayaan ekonomi. Yang bisa kita lakukan bukan menghindarinya, melainkan memahami dan beradaptasi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4160/memahami-inflasi-penyebab-dampak-dan-cara-melindungi-daya-beli/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
