<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/category/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Aug 2026 08:11:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SENGKETA CAFE MAKIN KRUSIAL, PEMERHATI HUKUM SOROTI SHGB TAHUN 2008</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4217/sengketa-cafe-makin-krusial-pemerhati-hukum-soroti-shgb-tahun-2008</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 08:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[safiudin]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4217</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Pemerhati hukum sekaligus aktivis, Ilham , S.H.,MH menyoroti sengketa tanah tempat berdirinya bangunan cafe yang dibangun Safiudin sejak 2022. Sorotan Ilham terutama tertuju pada status SHGB yang disebut diterbitkan pada 2008. Menurut Supyadi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan sertifikat. Masa berlaku, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Pemerhati hukum sekaligus aktivis, Ilham , S.H.,MH menyoroti sengketa tanah tempat berdirinya bangunan cafe yang dibangun Safiudin sejak 2022. Sorotan Ilham terutama tertuju pada status SHGB yang disebut diterbitkan pada 2008.<br />
Menurut Supyadi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan sertifikat. Masa berlaku, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun harus dibuka secara terang.<br />
“Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya SHGB, tetapi apakah hak tersebut masih berlaku dan bagaimana riwayat tanah itu selama bertahun-tahun,” ujar Ilham.<br />
Ia mengingatkan, Pasal 35 UUPA menegaskan HGB mempunyai jangka waktu, sedangkan Pasal 40 UUPA menyebut HGB hapus antara lain karena jangka waktunya berakhir atau karena ditelantarkan.<br />
Menurutnya, apabila benar tanah tersebut telah lama kosong dan tidak dimanfaatkan, sementara terdapat banyak saksi yang mengetahui kondisi tersebut, fakta itu patut diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan penelantaran.<br />
“Kalau benar tanah dibiarkan bertahun-tahun, lalu baru dipersoalkan setelah berdiri bangunan, maka riwayat penguasaan dan pemanfaatannya harus diperiksa secara objektif. Jangan hanya berhenti pada klaim SHGB,” tegasnya.<br />
Di sisi lain, Ilham menilai Safiudin juga harus dapat mempertanggungjawabkan dasar penguasaannya sejak 2022. Namun, fakta bahwa pembangunan cafe dilakukan secara terbuka dan tidak langsung dipersoalkan oleh pihak yang kini mengklaim SHGB, menurutnya, tetap merupakan bagian penting dari rangkaian fakta yang perlu diuji.<br />
Ilham mendorong Kantor Pertanahan membuka status sebenarnya, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya HGB, riwayat perpanjangan atau pembaruan, kesesuaian objek dengan lokasi cafe, serta ada atau tidaknya proses penertiban tanah telantar.<br />
“Sertifikat harus diuji bersama riwayat haknya. Jika masih aktif, tentu harus dihormati. Tetapi kalau sudah berakhir atau terdapat persoalan hukum yang menyebabkan hapusnya hak, jangan sampai sertifikat lama dijadikan satu-satunya dasar untuk mengklaim tanah,” pungkasnya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Dosen Universitas di Sumenep Berpotensi Dilaporkan Pidana, Diduga Masuk Pekarangan dan Intimidasi Pekerja</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4212/oknum-dosen-universitas-di-sumenep-berpotensi-dilaporkan-pidana-diduga-masuk-pekarangan-dan-intimidasi-pekerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 06:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen arogan]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen intimidasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4212</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sumenep berinisial KM berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap pekerja di sebuah bangunan kafe di kawasan Kolor, Sumenep. Hal tersebut disampaikan H. Safiudin, setelah pihaknya menerima laporan dari pekerja mengenai kejadian yang berlangsung pada Ahad, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sumenep berinisial KM berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap pekerja di sebuah bangunan kafe di kawasan Kolor, Sumenep.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan H. Safiudin, setelah pihaknya menerima laporan dari pekerja mengenai kejadian yang berlangsung pada Ahad, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.</p>
<p>Menurut Safiudin, berdasarkan laporan yang diterimanya, KN diduga masuk ke lokasi tanpa izin, mengklaim bahwa dirinya sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah, serta melakukan tindakan yang dinilai mengintimidasi pekerja yang sedang bekerja di lokasi.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan dari pekerja bahwa yang bersangkutan datang ke lokasi tanpa izin dan mengklaim sebagai pemilik lahan, bahkan pekerja merasa mendapatkan intimidasi. Kalau benar demikian, tentu akan kami kaji secara hukum,&#8221; ujar Safiudin.</p>
<p>Menempati Bangunan Berdasarkan Perjanjian di Hadapan Notaris</p>
<p>Safiudin menegaskan bahwa keberadaan pihaknya di bangunan kafe tersebut bukan tanpa dasar hukum.</p>
<p>Menurutnya, pihaknya menempati dan memanfaatkan bangunan kafe berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris.</p>
<p>&#8220;Posisi kami di bangunan kafe tersebut berdasarkan kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Jadi, kami tidak menempati atau menggunakan bangunan tersebut secara sembarangan. Ada hubungan hukum yang menjadi dasar kami berada di sana,&#8221; jelas Safiudin.</p>
<p>Ia menilai, keberadaan perjanjian tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang akan ditunjukkan apabila persoalan ini berlanjut ke proses hukum.</p>
<p>&#8220;Perjanjian dibuat di hadapan notaris. Karena itu, kalau ada pihak yang mempersoalkan keberadaan kami di lokasi, silakan diuji secara hukum. Jangan melakukan tindakan sepihak di lapangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sengketa Klaim Kepemilikan Tanah</p>
<p>Safiudin juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan atas tanah tempat bangunan kafe berdiri.</p>
<p>Menurutnya, terdapat pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan koordinat tertentu. Namun, Safiudin menegaskan bahwa klaim tersebut masih harus dibuktikan secara hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau berdasarkan koordinat kemudian seseorang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, menurut saya itu masih klaim. Bisa benar dan bisa juga salah. Kebenarannya harus diuji berdasarkan dokumen, batas-batas tanah, riwayat jual beli, data pertanahan dan bukti-bukti lainnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, tanah tersebut telah dibeli pada tahun 2008, sedangkan koordinat yang menjadi dasar klaim disebut ditetapkan sekitar tahun 2020-an.</p>
<p>&#8220;Ini yang nanti akan kami uji. Kalau memang ada perbedaan, harus dilihat bagaimana riwayat tanahnya, bagaimana proses jual belinya dan bagaimana koordinat tersebut kemudian ditetapkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Safiudin: KM Tidak Memiliki Hubungan Hukum Langsung dengan Tanah</p>
<p>Safiudin juga mempertanyakan dasar hukum KM berada dan melakukan tindakan di lokasi tersebut.</p>
<p>Menurutnya, KN tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah yang menjadi objek persoalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Yang saya persoalkan, KM tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah tersebut. Kalau yang bersangkutan merupakan menantu dari pihak yang mengklaim memiliki tanah, itu persoalan lain. Tetapi hubungan keluarga tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk bertindak seolah-olah sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas tanah,&#8221; kata Safiudin.</p>
<p>Menurut dia, apabila memang ada pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang bertindak sendiri di lapangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Penjual dan BPN Akan Dikaji</p>
<p>Safiudin mengatakan pihaknya juga akan mengkaji proses jual beli tanah tersebut, termasuk pihak penjual, keterangan pemerintahan desa, serta data dan administrasi pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>
<p>&#8220;Kalau ada persoalan mengenai koordinat dan batas tanah, tentu harus ditelusuri dari awal. Siapa penjualnya, bagaimana proses jual belinya, apa dasar penunjukan objek tanah, bagaimana keterangan desa dan bagaimana data yang ada di BPN,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.</p>
<p>&#8220;Pembeli ketika membeli tanah tentu berdasarkan petunjuk dan dokumen yang ada. Karena itu, kalau sekarang muncul persoalan mengenai objek tanah, semua dokumen dan prosesnya harus dibuka dan diuji,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Pemilik</p>
<p>Selain dugaan intimidasi terhadap pekerja, Safiudin mengaku memperoleh informasi adanya pihak yang menghubungi keluarga pemilik tanah dan meminta dibuatkan surat pengakuan bersalah serta meminta identitas berupa KTP.</p>
<p>Ia juga menyebut adanya informasi mengenai pihak tertentu yang disebut marah-marah kepada keluarga pemilik tanah.</p>
<p>&#8220;Kalau benar ada pihak yang menelepon keluarga dan meminta dibuatkan surat pengakuan bersalah, bahkan meminta KTP, kemudian ada tindakan marah-marah atau tekanan lainnya, tentu ini menjadi perhatian serius. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum apabila bukti-buktinya cukup,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tidak Segan Tempuh Jalur Hukum</p>
<p>Safiudin menegaskan pihaknya tidak akan segan melaporkan KM maupun pihak lain apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Kami tidak mencari-cari perkara. Tetapi kalau ada tindakan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan masuk ke pekarangan tanpa hak atau tindakan intimidasi, tentu kami tidak akan segan menempuh jalur hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa dalam KUHP , dugaan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dan harus dibuktikan unsur-unsurnya.</p>
<p>Jangan Main Hakim Sendiri</p>
<p>Safiudin kembali menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.</p>
<p>&#8220;Jangan main hakim sendiri. Kalau masing-masing pihak merasa memiliki hak, mari kita buktikan secara hukum. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan merasa satu pihak sudah pasti menang dan pihak lain pasti salah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Safiudin, pihaknya siap menunjukkan dokumen kerja sama yang dibuat di hadapan notaris serta dokumen lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan bangunan kafe tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.</p>
<p>&#8220;Kami siap membuka dokumen dan menguji semuanya secara hukum. Yang penting jangan ada intimidasi, jangan ada tekanan terhadap pekerja maupun keluarga, dan jangan mengambil tindakan sendiri,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari KM mengenai dugaan masuk pekarangan tanpa izin, klaim kepemilikan tanah, maupun dugaan intimidasi terhadap pekerja sebagaimana disampaikan Safiudin. Seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan salah satu pihak serta tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Tidak Membela Mati-Matian Klien, Melainkan Membela Hak-Hak Hukum yang Dijamin Undang-Undang</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4207/advokat-tidak-membela-mati-matian-klien-melainkan-membela-hak-hak-hukum-yang-dijamin-undang-undang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 03:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4207</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Safiudin Dalam negara hukum (rechtstaat), advokat bukanlah profesi yang bertugas membela klien secara membabi buta atau menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Advokat menjalankan profesinya untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Safiudin</p>
<p>Dalam negara hukum (rechtstaat), advokat bukanlah profesi yang bertugas membela klien secara membabi buta atau menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Advokat menjalankan profesinya untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>
<p>Kedudukan advokat sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, keadilan, serta hak asasi manusia. Sebagai officium nobile (profesi yang mulia), advokat berkewajiban menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan keadilan.</p>
<p>Jaminan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa peradilan dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, biaya ringan, serta menjunjung tinggi persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).</p>
<p>Dalam sistem peradilan pidana, KUHAP yang baru menjamin hak tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh pendampingan advokat sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pendampingan tersebut merupakan perwujudan prinsip due process of law, sehingga setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, objektif, dan menghormati hak asasi manusia.</p>
<p>Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, tetapi juga untuk menegakkan norma hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta mendorong rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Paradigma ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana harus tetap menghormati hak-hak setiap orang, termasuk hak untuk memperoleh pembelaan hukum.</p>
<p>Dengan demikian, ketika advokat mendampingi seseorang yang berhadapan dengan hukum, advokat tidak sedang membela kesalahan atau kejahatan yang dilakukan kliennya. Advokat menjalankan amanat undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien dihormati, prosedur hukum dipatuhi, dan proses peradilan berlangsung secara adil.</p>
<p>Oleh karena itu, advokat sejatinya tidak membela mati-matian klien, melainkan membela tegaknya hukum, konstitusi, dan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Itulah hakikat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4201/kwk-audiensi-dengan-kapolresta-sumenep-soroti-narkoba-judi-dan-keamanan-wilayah-kepulauan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 07:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi Kapolresta Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi KWK]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4201</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP – jurnal-sekilas.com, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolresta Sumenep. Rombongan KWK yang berjumlah tujuh orang dipimpin langsung oleh H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. selaku Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Audiensi berlangsung dalam suasana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP – jurnal-sekilas.com, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolresta Sumenep.</p>
<p>Rombongan KWK yang berjumlah tujuh orang dipimpin langsung oleh H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. selaku Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat silaturahmi.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Ketua KWK menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kangean, Raas, Sapudi, dan Masalembu.</p>
<p>H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. meminta agar Polresta Sumenep memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan praktik perjudian yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminal di masyarakat.</p>
<p>Selain itu, KWK juga mendorong peningkatan pengawasan di sektor perikanan dan kelautan agar tidak terjadi penjarahan sumber daya laut maupun praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium yang dapat merusak ekosistem laut. Pengawasan terhadap masuknya sepeda motor tanpa dokumen resmi (sepeda bodong) ke wilayah kepulauan juga menjadi perhatian serius.</p>
<p>&#8220;Kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat banyak dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan praktik perjudian. Karena itu, kami berharap Polresta Sumenep memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut, terutama di wilayah kepulauan,&#8221; ujar H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kepedulian KWK terhadap keamanan wilayah kepulauan.</p>
<p>Menurutnya, Polresta Sumenep selama ini telah melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran KWK melalui audiensi ini menjadi masukan yang sangat berharga sebagai penguatan sekaligus menambah perspektif baru dalam penyusunan strategi pengamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kapolresta menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mikanisme kepolisian. Ia berharap sinergi antara Polresta Sumenep dan Komunitas Warga Kepulauan terus diperkuat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta melindungi masyarakat dan sumber daya kelautan di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia Solar Subsidi di Kangean Harus Diusut Tuntas, Ketua KWK Soroti Keberadaan Barang Bukti</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4197/mafia-solar-subsidi-di-kangean-harus-diusut-tuntas-ketua-kwk-soroti-keberadaan-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 01:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[POLSEK KANGEAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4197</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh aparat Polsek Kangean terus menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa drum berisi solar yang hingga kini belum diketahui secara jelas, masyarakat juga mendesak agar dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Kepulauan Kangean diusut hingga tuntas. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh aparat Polsek Kangean terus menjadi sorotan publik.</p>
<p>Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa drum berisi solar yang hingga kini belum diketahui secara jelas, masyarakat juga mendesak agar dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Kepulauan Kangean diusut hingga tuntas.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Kamis (27/05/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.<br />
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan perahu milik seorang warga Desa Mamburit, Kecamatan Kangean, berinisial M. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah BBM yang diamankan maupun keberadaan drum yang diduga menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, yang terlihat diamankan di Mapolsek Kangean hanya kendaraan pickup Mitsubishi L300, sedangkan drum yang diduga berisi solar subsidi belum diketahui keberadaannya.</p>
<p>Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, praktik mafia BBM subsidi selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan dan tingginya harga BBM yang dirasakan masyarakat kepulauan.<br />
&#8220;Jika benar terdapat praktik mafia BBM subsidi, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan di lapangan semata. Harus diungkap siapa pemasok, pengangkut, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,&#8221; ujar Safiudin.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat Kepulauan Kangean selama ini sering mengalami kesulitan memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Akibatnya, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum harus membeli BBM dengan harga yang jauh lebih mahal.</p>
<p>Safiudin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, termasuk penjelasan mengenai barang bukti yang diamankan oleh aparat.<br />
&#8220;Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah BBM yang diamankan, berapa drum yang disita, dan bagaimana perkembangan proses hukumnya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp terkait jumlah barang bukti maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.</p>
<p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sehingga dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kepulauan dapat diberantas hingga ke akarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Perbedaan Tuntutan dan Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 08:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4136</guid>

					<description><![CDATA[Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, masyarakat awam sering kali menyamakan antara tuntutan dan dakwaan. Padahal, kedua istilah ini memiliki posisi, waktu penyampaian, dan fungsi yang sangat berbeda dalam proses beracara di pengadilan. Memahami perbedaan antara dakwaan dan tuntutan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru mengikuti jalannya persidangan, terutama bagi mereka yang terlibat langsung sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, masyarakat awam sering kali menyamakan antara tuntutan dan dakwaan. Padahal, kedua istilah ini memiliki posisi, waktu penyampaian, dan fungsi yang sangat berbeda dalam proses beracara di pengadilan. Memahami perbedaan antara dakwaan dan tuntutan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru mengikuti jalannya persidangan, terutama bagi mereka yang terlibat langsung sebagai terdakwa, korban, ataupun keluarga.</p>
<p>Dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang. Surat dakwaan dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Isi dakwaan memuat identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, dan cara melakukan kejahatan yang disebut tempus delicti dan locus delicti. Dalam praktiknya, surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana di hadapan majelis hakim. Pada saat pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mendengarkan dengan saksama apa yang menjadi dasar penuntutan. Jika keberatan, terdakwa biasanya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Secara yuridis, seorang terdakwa hanya dapat diadili berdasarkan dakwaan yang telah disusun. Majelis hakim tidak diperbolehkan mengadili perkara di luar dakwaan.</p>
<p>Sebaliknya, tuntutan atau dalam istilah hukum disebut requisitoir adalah surat yang diajukan JPU setelah proses pembuktian selesai. Tuntutan berisi kesimpulan JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah. Isi tuntutan biasanya mencakup penilaian bahwa terdakwa terbukti bersalah, permintaan pidana berupa hukuman penjara, denda, atau subsider, serta penetapan mengenai barang bukti. Tuntutan juga kerap memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan (verzachtende omstandigheden). Setelah JPU membacakan tuntutan, giliran terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan pembelaan atau pleidooi. Baru setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.</p>
<p>Perbedaan paling mendasar antara dakwaan dan tuntutan terletak pada waktunya. Dakwaan hadir di awal persidangan, sedangkan tuntutan hadir di akhir setelah semua saksi dan ahli diperiksa. Dari segi fungsi, dakwaan menjadi dasar yuridis mengapa seseorang diadili. Tanpa dakwaan yang sah, proses persidangan batal demi hukum. Sementara itu, tuntutan berfungsi sebagai rekomendasi hukum dari JPU atas sanksi yang pantas dijatuhkan. Majelis hakim tidak wajib mengabulkan seluruh isi tuntutan; hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih rendah, sama, atau bahkan lebih berat dari tuntutan JPU.</p>
<p>Selain itu, aspek penyusunan dakwaan mengacu pada pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus di luar KUHP. Bentuk dakwaan bisa bersifat tunggal, alternatif, kumulatif, ataupun subsidiaritas. Sedangkan tuntutan tidak hanya menyebut pasal, tetapi juga menentukan lamanya pidana penjara, besaran denda, dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dalam praktik peradilan, tuntutan kerap menjadi sorotan publik karena mencerminkan keberpihakan JPU terhadap rasa keadilan. Misalnya, tuntutan ringan untuk kasus besar menimbulkan polemik, demikian pula tuntutan berat untuk kasus kecil.</p>
<p>Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan adalah dua napas berbeda dalam tubuh hukum acara pidana. Dakwaan menjadi fondasi, sedangkan tuntutan menjadi tembok akhir yang diajukan sebelum hakim memvonis. Bagi masyarakat umum, cukup diingat bahwa “dakwaan dibacakan di awal, tuntutan dibacakan setelah saksi-saksi selesai diperiksa.” Dengan memahami perbedaan ini, publik dapat lebih kritis mengikuti jalannya persidangan serta tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan hukum di media.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Saksi Ahli dalam Membuktikan Kasus Perdata di Pengadilan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4140/pentingnya-saksi-ahli-dalam-membuktikan-kasus-perdata-di-pengadilan</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4140/pentingnya-saksi-ahli-dalam-membuktikan-kasus-perdata-di-pengadilan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 04:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4140</guid>

					<description><![CDATA[Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian sering kali menjadi titik krusial yang menentukan menang atau kalahnya suatu perkara. Tidak semua peristiwa hukum dapat dibuktikan dengan bukti surat atau saksi biasa. Di sinilah peran saksi ahli menjadi sangat penting. Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti kedokteran forensik, teknik sipil, akuntansi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian sering kali menjadi titik krusial yang menentukan menang atau kalahnya suatu perkara. Tidak semua peristiwa hukum dapat dibuktikan dengan bukti surat atau saksi biasa. Di sinilah peran saksi ahli menjadi sangat penting. Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti kedokteran forensik, teknik sipil, akuntansi, atau arsitektur, yang diminta memberikan pendapatnya di persidangan untuk membantu majelis hakim memutus perkara.</p>
<p>Salah satu fungsi utama saksi ahli dalam perkara perdata adalah menjelaskan fakta-fakta teknis yang bersifat ilmiah. Misalnya dalam sengketa tanah yang melibatkan posisi batas wilayah yang kabur, seorang ahli ukur atau geodesi dapat menerangkan peta dan titik koordinat sesuai dengan peraturan pertanahan. Tanpa keterangan ahli, hakim yang berlatar belakang hukum akan kesulitan memahami dokumen teknis seperti sertifikat ukur atau gambar situasi. Dengan bantuan saksi ahli, hakim dapat menilai apakah batas tanah telah melampaui bidang milik orang lain atau tidak. Lebih jauh, pendapat saksi ahli dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata junto Pasal 164 HIR.</p>
<p>Tidak hanya dalam sengketa pertanahan, saksi ahli juga sangat vital dalam perkara perdata seperti wanprestasi kontrak konstruksi, gugatan malpraktik medis, hingga sengketa hak kekayaan intelektual. Dalam kasus malpraktik medis, seorang ahli bedah dari perguruan tinggi dapat menjelaskan apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar profesi atau justru menyimpang. Pendapat ahli ini sering kali menjadi penentu apakah tergugat dinyatakan bersalah atau tidak. Hakim tidak mungkin memutus pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum tanpa didasari opini ahli yang kuat, terutama dalam hal standar keilmuan.</p>
<p>Syarat menjadi saksi ahli tidaklah sederhana. Pengadilan biasanya akan menunjuk ahli independen yang memiliki reputasi dan kredibilitas, atau masing-masing pihak dapat mengajukan ahlinya sendiri. Seorang saksi ahli harus mengangkat sumpah di depan persidangan sebelum memberikan keterangan. Isi keterangan harus objektif, tidak memihak, dan berdasarkan disiplin ilmunya. Jika saksi ahli memberikan pendapat yang tendensius atau menyimpang dari keilmuan, keterangannya dapat dikesampingkan oleh hakim. Dalam praktik, sering terjadi perang saksi ahli antara pihak penggugat dan tergugat, masing-masing mengusung ahli dengan kesimpulan berbeda. Hakim kemudian akan membandingkan kualitas, kelogisan, dan referensi keilmuan yang digunakan oleh kedua ahli tersebut.</p>
<p>Keberadaan saksi ahli juga mempercepat proses peradilan. Tanpa ahli, hakim mungkin harus melakukan inspeksi langsung ke lokasi atau mempelajari buku teks dalam waktu lama. Dengan bantuan ahli, majelis hakim memperoleh panduan teknis yang ringkas namun komprehensif. Putusan hakim pun menjadi lebih berkualitas karena tidak hanya berdasarkan hukum semata, melainkan juga berdasarkan fakta ilmiah.</p>
<p>Kesimpulannya, saksi ahli bukan sekadar pelengkap dalam persidangan perdata, melainkan nafas teknis yang menghidupkan keadilan substantif. Dalam dunia hukum modern yang kian kompleks, tidak ada hakim yang mampu menguasai semua cabang ilmu. Oleh karena itu, mempercayakan keterangan ahli adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan akurasi pembuktian. Bagi pencari keadilan, menghadirkan saksi ahli yang kompeten bisa menjadi strategi jitu untuk memenangkan perkara yang sarat dengan unsur teknis.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4140/pentingnya-saksi-ahli-dalam-membuktikan-kasus-perdata-di-pengadilan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
