<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/category/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 05:54:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mafia Solar Subsidi di Kangean Harus Diusut Tuntas, Ketua KWK Soroti Keberadaan Barang Bukti</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4197/mafia-solar-subsidi-di-kangean-harus-diusut-tuntas-ketua-kwk-soroti-keberadaan-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 01:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[POLSEK KANGEAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4197</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh aparat Polsek Kangean terus menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa drum berisi solar yang hingga kini belum diketahui secara jelas, masyarakat juga mendesak agar dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Kepulauan Kangean diusut hingga tuntas. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh aparat Polsek Kangean terus menjadi sorotan publik.</p>
<p>Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa drum berisi solar yang hingga kini belum diketahui secara jelas, masyarakat juga mendesak agar dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Kepulauan Kangean diusut hingga tuntas.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Kamis (27/05/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.<br />
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan perahu milik seorang warga Desa Mamburit, Kecamatan Kangean, berinisial M. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah BBM yang diamankan maupun keberadaan drum yang diduga menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, yang terlihat diamankan di Mapolsek Kangean hanya kendaraan pickup Mitsubishi L300, sedangkan drum yang diduga berisi solar subsidi belum diketahui keberadaannya.</p>
<p>Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, praktik mafia BBM subsidi selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan dan tingginya harga BBM yang dirasakan masyarakat kepulauan.<br />
&#8220;Jika benar terdapat praktik mafia BBM subsidi, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan di lapangan semata. Harus diungkap siapa pemasok, pengangkut, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,&#8221; ujar Safiudin.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat Kepulauan Kangean selama ini sering mengalami kesulitan memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Akibatnya, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum harus membeli BBM dengan harga yang jauh lebih mahal.</p>
<p>Safiudin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, termasuk penjelasan mengenai barang bukti yang diamankan oleh aparat.<br />
&#8220;Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah BBM yang diamankan, berapa drum yang disita, dan bagaimana perkembangan proses hukumnya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp terkait jumlah barang bukti maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.</p>
<p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sehingga dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kepulauan dapat diberantas hingga ke akarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Perbedaan Tuntutan dan Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 08:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4136</guid>

					<description><![CDATA[Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, masyarakat awam sering kali menyamakan antara tuntutan dan dakwaan. Padahal, kedua istilah ini memiliki posisi, waktu penyampaian, dan fungsi yang sangat berbeda dalam proses beracara di pengadilan. Memahami perbedaan antara dakwaan dan tuntutan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru mengikuti jalannya persidangan, terutama bagi mereka yang terlibat langsung sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, masyarakat awam sering kali menyamakan antara tuntutan dan dakwaan. Padahal, kedua istilah ini memiliki posisi, waktu penyampaian, dan fungsi yang sangat berbeda dalam proses beracara di pengadilan. Memahami perbedaan antara dakwaan dan tuntutan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru mengikuti jalannya persidangan, terutama bagi mereka yang terlibat langsung sebagai terdakwa, korban, ataupun keluarga.</p>
<p>Dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang. Surat dakwaan dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Isi dakwaan memuat identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, dan cara melakukan kejahatan yang disebut tempus delicti dan locus delicti. Dalam praktiknya, surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana di hadapan majelis hakim. Pada saat pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mendengarkan dengan saksama apa yang menjadi dasar penuntutan. Jika keberatan, terdakwa biasanya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Secara yuridis, seorang terdakwa hanya dapat diadili berdasarkan dakwaan yang telah disusun. Majelis hakim tidak diperbolehkan mengadili perkara di luar dakwaan.</p>
<p>Sebaliknya, tuntutan atau dalam istilah hukum disebut requisitoir adalah surat yang diajukan JPU setelah proses pembuktian selesai. Tuntutan berisi kesimpulan JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah. Isi tuntutan biasanya mencakup penilaian bahwa terdakwa terbukti bersalah, permintaan pidana berupa hukuman penjara, denda, atau subsider, serta penetapan mengenai barang bukti. Tuntutan juga kerap memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan (verzachtende omstandigheden). Setelah JPU membacakan tuntutan, giliran terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan pembelaan atau pleidooi. Baru setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.</p>
<p>Perbedaan paling mendasar antara dakwaan dan tuntutan terletak pada waktunya. Dakwaan hadir di awal persidangan, sedangkan tuntutan hadir di akhir setelah semua saksi dan ahli diperiksa. Dari segi fungsi, dakwaan menjadi dasar yuridis mengapa seseorang diadili. Tanpa dakwaan yang sah, proses persidangan batal demi hukum. Sementara itu, tuntutan berfungsi sebagai rekomendasi hukum dari JPU atas sanksi yang pantas dijatuhkan. Majelis hakim tidak wajib mengabulkan seluruh isi tuntutan; hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih rendah, sama, atau bahkan lebih berat dari tuntutan JPU.</p>
<p>Selain itu, aspek penyusunan dakwaan mengacu pada pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus di luar KUHP. Bentuk dakwaan bisa bersifat tunggal, alternatif, kumulatif, ataupun subsidiaritas. Sedangkan tuntutan tidak hanya menyebut pasal, tetapi juga menentukan lamanya pidana penjara, besaran denda, dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dalam praktik peradilan, tuntutan kerap menjadi sorotan publik karena mencerminkan keberpihakan JPU terhadap rasa keadilan. Misalnya, tuntutan ringan untuk kasus besar menimbulkan polemik, demikian pula tuntutan berat untuk kasus kecil.</p>
<p>Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan adalah dua napas berbeda dalam tubuh hukum acara pidana. Dakwaan menjadi fondasi, sedangkan tuntutan menjadi tembok akhir yang diajukan sebelum hakim memvonis. Bagi masyarakat umum, cukup diingat bahwa “dakwaan dibacakan di awal, tuntutan dibacakan setelah saksi-saksi selesai diperiksa.” Dengan memahami perbedaan ini, publik dapat lebih kritis mengikuti jalannya persidangan serta tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan hukum di media.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Saksi Ahli dalam Membuktikan Kasus Perdata di Pengadilan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4140/pentingnya-saksi-ahli-dalam-membuktikan-kasus-perdata-di-pengadilan</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4140/pentingnya-saksi-ahli-dalam-membuktikan-kasus-perdata-di-pengadilan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 04:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4140</guid>

					<description><![CDATA[Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian sering kali menjadi titik krusial yang menentukan menang atau kalahnya suatu perkara. Tidak semua peristiwa hukum dapat dibuktikan dengan bukti surat atau saksi biasa. Di sinilah peran saksi ahli menjadi sangat penting. Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti kedokteran forensik, teknik sipil, akuntansi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian sering kali menjadi titik krusial yang menentukan menang atau kalahnya suatu perkara. Tidak semua peristiwa hukum dapat dibuktikan dengan bukti surat atau saksi biasa. Di sinilah peran saksi ahli menjadi sangat penting. Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti kedokteran forensik, teknik sipil, akuntansi, atau arsitektur, yang diminta memberikan pendapatnya di persidangan untuk membantu majelis hakim memutus perkara.</p>
<p>Salah satu fungsi utama saksi ahli dalam perkara perdata adalah menjelaskan fakta-fakta teknis yang bersifat ilmiah. Misalnya dalam sengketa tanah yang melibatkan posisi batas wilayah yang kabur, seorang ahli ukur atau geodesi dapat menerangkan peta dan titik koordinat sesuai dengan peraturan pertanahan. Tanpa keterangan ahli, hakim yang berlatar belakang hukum akan kesulitan memahami dokumen teknis seperti sertifikat ukur atau gambar situasi. Dengan bantuan saksi ahli, hakim dapat menilai apakah batas tanah telah melampaui bidang milik orang lain atau tidak. Lebih jauh, pendapat saksi ahli dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata junto Pasal 164 HIR.</p>
<p>Tidak hanya dalam sengketa pertanahan, saksi ahli juga sangat vital dalam perkara perdata seperti wanprestasi kontrak konstruksi, gugatan malpraktik medis, hingga sengketa hak kekayaan intelektual. Dalam kasus malpraktik medis, seorang ahli bedah dari perguruan tinggi dapat menjelaskan apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar profesi atau justru menyimpang. Pendapat ahli ini sering kali menjadi penentu apakah tergugat dinyatakan bersalah atau tidak. Hakim tidak mungkin memutus pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum tanpa didasari opini ahli yang kuat, terutama dalam hal standar keilmuan.</p>
<p>Syarat menjadi saksi ahli tidaklah sederhana. Pengadilan biasanya akan menunjuk ahli independen yang memiliki reputasi dan kredibilitas, atau masing-masing pihak dapat mengajukan ahlinya sendiri. Seorang saksi ahli harus mengangkat sumpah di depan persidangan sebelum memberikan keterangan. Isi keterangan harus objektif, tidak memihak, dan berdasarkan disiplin ilmunya. Jika saksi ahli memberikan pendapat yang tendensius atau menyimpang dari keilmuan, keterangannya dapat dikesampingkan oleh hakim. Dalam praktik, sering terjadi perang saksi ahli antara pihak penggugat dan tergugat, masing-masing mengusung ahli dengan kesimpulan berbeda. Hakim kemudian akan membandingkan kualitas, kelogisan, dan referensi keilmuan yang digunakan oleh kedua ahli tersebut.</p>
<p>Keberadaan saksi ahli juga mempercepat proses peradilan. Tanpa ahli, hakim mungkin harus melakukan inspeksi langsung ke lokasi atau mempelajari buku teks dalam waktu lama. Dengan bantuan ahli, majelis hakim memperoleh panduan teknis yang ringkas namun komprehensif. Putusan hakim pun menjadi lebih berkualitas karena tidak hanya berdasarkan hukum semata, melainkan juga berdasarkan fakta ilmiah.</p>
<p>Kesimpulannya, saksi ahli bukan sekadar pelengkap dalam persidangan perdata, melainkan nafas teknis yang menghidupkan keadilan substantif. Dalam dunia hukum modern yang kian kompleks, tidak ada hakim yang mampu menguasai semua cabang ilmu. Oleh karena itu, mempercayakan keterangan ahli adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan akurasi pembuktian. Bagi pencari keadilan, menghadirkan saksi ahli yang kompeten bisa menjadi strategi jitu untuk memenangkan perkara yang sarat dengan unsur teknis.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4140/pentingnya-saksi-ahli-dalam-membuktikan-kasus-perdata-di-pengadilan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
