<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Politik &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/category/politik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 May 2026 10:21:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Politik &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dampak Politik Dinasti terhadap Pembangunan Demokrasi di Daerah</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4146/dampak-politik-dinasti-terhadap-pembangunan-demokrasi-di-daerah</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4146/dampak-politik-dinasti-terhadap-pembangunan-demokrasi-di-daerah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[politik dinasti]]></category>
		<category><![CDATA[politik indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4146</guid>

					<description><![CDATA[Politik dinasti atau kekuasaan yang diwariskan dalam lingkup keluarga semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini ditandai dengan keterpilihannya seorang kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan pejabat petahana atau mantan pejabat. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang politik dinasti melalui putusan yang membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Politik dinasti atau kekuasaan yang diwariskan dalam lingkup keluarga semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini ditandai dengan keterpilihannya seorang kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan pejabat petahana atau mantan pejabat. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang politik dinasti melalui putusan yang membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dampak dari praktik ini terhadap pembangunan demokrasi di daerah patut dicermati secara kritis.</p>
<p>Dampak negatif pertama politik dinasti adalah terjadinya oligarki lokal atau penguasaan kekuasaan oleh segelintir keluarga. Ketika satu keluarga menguasai jabatan strategis seperti bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dan kepala dinas secara bersamaan, maka proses pengambilan keputusan publik cenderung menguntungkan kelompok tersebut. Anggaran daerah bisa diarahkan untuk proyek-proyek yang menguntungkan keluarga dan kroninya, bukan untuk kepentingan rakyat banyak. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi tidak optimal karena terjadi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara transparan.</p>
<p>Kedua, politik dinasti melemahkan mekanisme checks and balances di tingkat daerah. Idealnya, eksekutif diawasi oleh legislatif agar kebijakan tetap berpihak pada rakyat. Namun, jika kepala daerah dan ketua DPRD berasal dari satu keluarga, fungsi pengawasan menjadi lumpuh. Rapat-rapat komisi yang seharusnya mengkritisi kinerja eksekutif berubah menjadi ajang formalitas belaka. Kader partai politik yang kompeten tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan penguasa akan sulit mencalonkan diri karena akses dan sumber daya politik dikuasai oleh dinasti yang sama.</p>
<p>Ketiga, politik dinasti menghambat regenerasi kepemimpinan dan munculnya pemimpin berkualitas. Daerah yang dikuasai dinasti cenderung menutup ruang bagi figur-figur baru yang inovatif. Masyarakat terbiasa melihat nama-nama keluarga yang sama muncul di kertas suara setiap pemilu. Lambat laun, terjadi apatisme politik karena warga merasa tidak punya pilihan lain selain keluarga penguasa. Padahal, demokrasi membutuhkan persaingan sehat dan pergantian kepemimpinan secara berkala untuk mendorong terobosan-terobosan baru dalam pembangunan.</p>
<p>Namun demikian, tidak semua politik dinasti otomatis merusak demokrasi. Jika anggota keluarga yang menjabat benar-benar kompeten, berintegritas, dan tetap diawasi secara ketat oleh masyarakat serta pers, dampak negatifnya bisa diminimalisir. Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya hubungan keluarga, tetapi pada bagaimana proses rekruitmen dan pengawasan berjalan. Sayangnya, dalam praktik di banyak daerah, hubungan kekeluargaan lebih sering dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan dan menyembunyikan praktik korupsi.</p>
<p>Kesimpulannya, politik dinasti membawa dampak serius terhadap pembangunan demokrasi di daerah jika tidak diimbangi dengan pengawasan publik dan pers yang kuat. Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran strategis untuk mengungkap setiap penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan dinasti. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil, bukan warisan tahta layaknya monarki. Warga daerah harus cerdas memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak dan visi-misi, bukan sekadar karena nama besar keluarga penguasa.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4146/dampak-politik-dinasti-terhadap-pembangunan-demokrasi-di-daerah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri-Cirinya di Indonesia</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4142/mengenal-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-ciri-cirinya-di-indonesia</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4142/mengenal-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-ciri-cirinya-di-indonesia#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 05:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4142</guid>

					<description><![CDATA[Sistem pemerintahan presidensial adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial murni. Memahami sistem ini menjadi penting bagi masyarakat agar dapat mengawal jalannya pemerintahan dan mengetahui batasan kekuasaan antar lembaga negara. Dalam sistem presidensial, presiden berfungsi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sistem pemerintahan presidensial adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial murni. Memahami sistem ini menjadi penting bagi masyarakat agar dapat mengawal jalannya pemerintahan dan mengetahui batasan kekuasaan antar lembaga negara.</p>
<p>Dalam sistem presidensial, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena dipilih langsung, presiden memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di mana perdana menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Di Indonesia, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya melalui proses impeachment di Mahkamah Konstitusi dan MPR.</p>
<p>Ciri pertama sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif dan legislatif. Presiden dan kabinetnya tidak boleh merangkap menjadi anggota DPR. Sebaliknya, anggota DPR juga tidak boleh menduduki jabatan eksekutif. Tujuan pemisahan ini adalah untuk menciptakan sistem checks and balances atau saling mengawasi dan mengimbangi. Misalnya, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, tetapi DPR yang membahas dan menyetujuinya. Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR, sebagaimana DPR juga tidak dapat memaksa presiden mundur begitu saja.</p>
<p>Ciri kedua adalah presiden memiliki hak prerogatif tertentu yang melekat pada jabatannya. Hak prerogatif tersebut antara lain mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, mengangkat duta besar dan konsul, memberi grasi serta rehabilitasi, dan menjadi panglima tertinggi Angkatan Bersenjata. Meski demikian, di Indonesia beberapa hak prerogatif dibatasi oleh undang-undang. Misalnya, pengangkatan duta besar harus mempertimbangkan masukan DPR, sedangkan pemberian grasi harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.</p>
<p>Ciri ketiga adalah masa jabatan presiden yang bersifat tetap. Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketetapan masa jabatan ini dimaksudkan agar presiden dapat bekerja secara efektif tanpa tekanan politik jangka pendek dari parlemen. Namun, presiden tetap diawasi oleh DPR melalui instrumen seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.</p>
<p>Di Indonesia, sistem presidensial juga dikuatkan oleh keberadaan lembaga yudikatif yang independen. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan perundang-undangan serta menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, sistem presidensial di Indonesia tidak memberikan kekuasaan absolut kepada presiden. Presiden tetap harus bermitra dengan DPR dan menghormati putusan lembaga peradilan.</p>
<p>Kesimpulannya, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menempatkan presiden sebagai pemimpin eksekutif yang kuat namun tetap diawasi. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri sistem ini agar tidak mudah termakan isu-isu yang hendak mengembalikan Indonesia ke sistem parlementer atau bahkan otoritarian. Dengan pemahaman yang baik, publik dapat berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan menjaga konstitusi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4142/mengenal-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-ciri-cirinya-di-indonesia/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
