<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Umum &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/category/umum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 11:05:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Umum &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengurus Boleh Menon Aktifkan Pengurus Demi Menjaga Keberlangsungan Koperasi Tanpa Mengambil Alih Kedaulatan Anggota</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4226/pengurus-boleh-menon-aktifkan-pengurus-demi-menjaga-keberlangsungan-koperasi-tanpa-mengambil-alih-kedaulatan-anggota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4226</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H. Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi. Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H.</p>
<p>Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi.</p>
<p>Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian definitif merupakan kewenangan Rapat Anggota?</p>
<p>Menurut hemat penulis, harus dibedakan antara penonaktifan sementara dan pemberhentian definitif.</p>
<p>Pemberhentian definitif menyangkut status seseorang sebagai pengurus dan harus mengikuti kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta AD/ART koperasi. Sedangkan penonaktifan sementara dapat dipahami sebagai langkah organisatoris untuk mencegah terganggunya operasional koperasi sampai adanya keputusan forum anggota.</p>
<p>Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan objektif, klarifikasi, bukti atau catatan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan tertulis.</p>
<p>Prinsipnya sederhana: pengurus boleh mengambil langkah untuk menjaga koperasi tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengambil alih kedaulatan Rapat Anggota.</p>
<p>Jika persoalan tidak dapat menunggu RAT, maka sepanjang persyaratannya terpenuhi dapat ditempuh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memperoleh keputusan anggota.</p>
<p>Dengan demikian, penonaktifan sementara bukanlah pemberhentian,dan harus dipertanggungkseabkan/ dilaporkan pada forum RAT atau RALB.</p>
<p>Koperasi juga tidak boleh dibiarkan berhenti hanya karena konflik internal kepengurusan. Kepentingan organisasi dan pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan, tetapi hak pengurus yang dinonaktifkan tetap harus dihormati.</p>
<p>Pada akhirnya, formula tata kelola yang proporsional adalah:</p>
<p>“Penonaktifan sementara untuk menjaga keberlangsungan, Rapat Anggota untuk menentukan kepastian.”</p>
<p>Pengurus menjaga roda organisasi tetap berjalan; anggota tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>INVESTIGASI: Sengketa Tanah Warisan di Dusun Raas, Ida Farida Mengaku Terusir dari Rumah Peninggalan Ibunya</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4221/investigasi-sengketa-tanah-warisan-di-dusun-raas-ida-farida-mengaku-terusir-dari-rumah-peninggalan-ibunya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 03:28:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4221</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Sengketa tanah dan bangunan di Dusun Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Objek sengketa sekitar 300 meter persegi di Persil 28 tersebut berkaitan dengan riwayat jual beli, administrasi Letter C, perkawinan, kewarisan, serta status anak angkat. Tiga Petak Tanah, Riwayat Administrasi Berubah Sumber di Pemerintahan Desa Sapeken, menjelaskan bahwa objek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Sengketa tanah dan bangunan di Dusun Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Objek sengketa sekitar 300 meter persegi di Persil 28 tersebut berkaitan dengan riwayat jual beli, administrasi Letter C, perkawinan, kewarisan, serta status anak angkat.</p>
<p>Tiga Petak Tanah, Riwayat Administrasi Berubah</p>
<p>Sumber di Pemerintahan Desa Sapeken, menjelaskan bahwa objek tersebut pada awalnya terdiri dari tiga petak. Dua petak memiliki bukti jual beli, sedangkan satu petak belum ditemukan bukti transaksinya, namun satu lokasi dan satu oersil dan asal dari satu nama yaitu Rukaya.</p>
<p>Dalam administrasi desa, tanah tersebut tercatat mengalami perubahan dari Rukaya, Kohir 141, menjadi Yuyun Jamil, Kohir 1306. Menurut sumber tersebut, tanah tersebut hingga kini belum bersertifikat.</p>
<p>Ida Farida Klaim Bagian dari Warisan</p>
<p>Ida Farida mengaku memiliki hubungan hak dengan tanah tersebut karena merupakan anak almarhumah Nur Hasanah. Menurut Ida, sebagian tanah/bangunan diperoleh ibunya melalui transaksi hibah dari Husen Makruf, 2 petak lainnya diperoleh Jamil semasa nikah dengan ibunya ( nur hasanah ).</p>
<p>Ida mengaku pernah menempati rumah tersebut dan merawat Jamil ketika sakit hingga meninggal dunia.</p>
<p>“Saya punya hak atas ketiga tanah/ bangunan terdebut, baik dari ibunya maupun dari jamil dan nur hasanah sebagai harta bersama. Saya juga pernah menempati rumah tersebut,” ujar Ida.</p>
<p>Ida juga mengaku ketika meninggalkan rumah untuk berdagang, saat kembali mendapati kunci rumah telah dibobol dan rumah telah ditempati pihak lain. Atas kejadian tersebut, ia berencana menempuh langkah hukum.</p>
<p>Tiga Pengacara Dampingi Ida</p>
<p>Perkara ini kini telah dikuasakan Ida Farida kepada tiga advokat, yakni Nur Jannah, S.H., M.H., Ilham, S.H., M.H., dan Mohammad Ali, S.H., berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 September 2026.</p>
<p>Nur Jannah mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti dan saksi-saksi, dan segera melakukan langkah hukum yang dimulai dari investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat pertanahan melalui administrasi desa maupun BPN.</p>
<p>“Kami akan melakukan investigasi dan forensik pertanahan untuk mengetahui secara jelas asal-usul dan riwayat tanah tersebut,” kata Nur Jannah.</p>
<p>Ia juga berharap Pemerintah Desa tidak melakukan perubahan administrasi terkait objek sengketa sebelum status dan kedudukan para ahli waris menjadi jelas.</p>
<p>Pemerintah Desa Siap Mediasi</p>
<p>Kepala Desa Sapeken, Joni, bersama Kasi Pemerintahan Muzakkir, menyatakan siap memediasi para pihak dan menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memihak.</p>
<p>“Pemerintah Desa tidak memihak siapa pun. Kami siap mempertemukan para pihak berdasarkan data administrasi dan keterangan masing-masing,” ujar Muzakkir.</p>
<p>Hak Tanah dan Hak Waris Harus Dipisahkan</p>
<p>Pemerhati hukum H. Safiudin, S.H., M.H., menilai sengketa ini sebenarnya sederhana jika mssing-mading pihak memahami haknya mading-masing.</p>
<p>Jika nantinya terbukti tanah diperoleh Nur Hasanah dan Jamil dalam masa perkawinan, jelas ini harta bersama, maka dari bagiannya Nur Hasanah Ida Farida dan anak-anaknya yang lain ada hak waris, sementara dari bagian jamil. IDA dan Amin dapat pula masing-masing 1/3 sebagai anak angkat. Jadi salah jika ada pihak menyatakan Ida dan amin tidak punyak hak. Ingat nama Tana Yuyun Jamil itu menunjukkan tanah Cs.bukan milik yuyun sendirian.</p>
<p>Sementara mengenai status Ida dan Amin Jakfar sebagai anak angkat Jamil, Dalam Pasal 209 KHI, anak angkat dapat memperoleh wasiat wajibah paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.</p>
<p>Dokumen jual beli, Letter C, riwayat pajak, saksi, dokumen perkawinan dan kematian, serta bukti hubungan keluarga menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut.</p>
<p>Mediasi yang ditawarkan Pemerintah Desa dapat menjadi langkah awal. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak tetap dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4201/kwk-audiensi-dengan-kapolresta-sumenep-soroti-narkoba-judi-dan-keamanan-wilayah-kepulauan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 07:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi Kapolresta Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi KWK]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4201</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP – jurnal-sekilas.com, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolresta Sumenep. Rombongan KWK yang berjumlah tujuh orang dipimpin langsung oleh H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. selaku Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Audiensi berlangsung dalam suasana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP – jurnal-sekilas.com, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolresta Sumenep.</p>
<p>Rombongan KWK yang berjumlah tujuh orang dipimpin langsung oleh H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. selaku Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat silaturahmi.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Ketua KWK menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kangean, Raas, Sapudi, dan Masalembu.</p>
<p>H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. meminta agar Polresta Sumenep memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan praktik perjudian yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminal di masyarakat.</p>
<p>Selain itu, KWK juga mendorong peningkatan pengawasan di sektor perikanan dan kelautan agar tidak terjadi penjarahan sumber daya laut maupun praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium yang dapat merusak ekosistem laut. Pengawasan terhadap masuknya sepeda motor tanpa dokumen resmi (sepeda bodong) ke wilayah kepulauan juga menjadi perhatian serius.</p>
<p>&#8220;Kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat banyak dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan praktik perjudian. Karena itu, kami berharap Polresta Sumenep memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut, terutama di wilayah kepulauan,&#8221; ujar H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kepedulian KWK terhadap keamanan wilayah kepulauan.</p>
<p>Menurutnya, Polresta Sumenep selama ini telah melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran KWK melalui audiensi ini menjadi masukan yang sangat berharga sebagai penguatan sekaligus menambah perspektif baru dalam penyusunan strategi pengamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kapolresta menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mikanisme kepolisian. Ia berharap sinergi antara Polresta Sumenep dan Komunitas Warga Kepulauan terus diperkuat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta melindungi masyarakat dan sumber daya kelautan di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PLN di Kangean Sering Padam, KWK Soroti Manajemen Kelistrikan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4194/pln-di-kangean-sering-padam-kwk-soroti-manajemen-kelistrikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 21:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KWK]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4194</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP -Kangean, jurnal-sekilas.com. Ketua Komunitas Warga Kepulauan, H. Safiudin, SH., MH., menyoroti sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kepulauan Kangean. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan manajemen dalam pengelolaan kelistrikan di daerah kepulauan. H. Safiudin menyampaikan, keluhan masyarakat terkait listrik padam hampir terus terjadi dan dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, baik sektor rumah tangga, pendidikan, pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP -Kangean, jurnal-sekilas.com. Ketua Komunitas Warga Kepulauan, H. Safiudin, SH., MH., menyoroti sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kepulauan Kangean. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan manajemen dalam pengelolaan kelistrikan di daerah kepulauan.</p>
<p>H. Safiudin menyampaikan, keluhan masyarakat terkait listrik padam hampir terus terjadi dan dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, baik sektor rumah tangga, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.</p>
<p>“Seringnya listrik padam di Kangean menjadi bukti bahwa manajemen pengelolaan belum berjalan baik. Sistem yang ada seharusnya mampu mengantisipasi gangguan sehingga masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Ia menilai, masyarakat kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan listrik yang stabil sebagaimana masyarakat di wilayah daratan. Karena itu, pihak terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kangean.</p>
<p>Menurutnya, pemadaman yang berulang tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal serta pelayanan publik.</p>
<p>“<strong><em>Kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah dan pihak PLN harus serius memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat kepulauan,</em></strong>” tambahnya.</p>
<p>KWK juga meminta adanya langkah konkret berupa peningkatan kualitas mesin pembangkit, perawatan jaringan, serta kesiapan teknis agar gangguan listrik tidak terus berulang.</p>
<p>Masyarakat berharap pelayanan kelistrikan di Kepulauan Kangean dapat lebih baik dan stabil demi mendukung aktivitas sehari-hari serta pembangunan daerah kepulauan secara berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi Komunitas PANTURA dan NGOBAR Sumenep, Goyang Bersama Penuh Keakraban di Cafe Yuwitna</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4187/kolaborasi-komunitas-pantura-dan-ngobar-sumenep-goyang-bersama-penuh-keakraban-di-cafe-yuwitna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 04:04:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[H.safiudin]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas ngobar]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas pantura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4187</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Komunitas PANTURA bersama Komunitas NGOBAR Sumenep menggelar kegiatan kolaborasi bertajuk “Goyang Gotong Royong” di Cafe Yuwitna, Kabupaten Sumenep, Jumat malam. Acara yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB tersebut dihadiri para pengurus serta seluruh anggota komunitas dalam suasana penuh haru, keakraban, dan kegembiraan. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antaranggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Komunitas PANTURA bersama Komunitas NGOBAR Sumenep menggelar kegiatan kolaborasi bertajuk “Goyang Gotong Royong” di Cafe Yuwitna, Kabupaten Sumenep, Jumat malam. Acara yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB tersebut dihadiri para pengurus serta seluruh anggota komunitas dalam suasana penuh haru, keakraban, dan kegembiraan.</p>
<p>Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antaranggota komunitas melalui hiburan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.</p>
<p>Ketua Komunitas PANTURA, H. Safiudin, menyampaikan bahwa kegiatan kebersamaan seperti ini diupayakan dapat dilaksanakan secara rutin, minimal dua bulan sekali.</p>
<p>“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan kekompakan antaranggota komunitas. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berjalan dan menjadi wadah kebersamaan,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komunitas NGOBAR, Hj. Lita, mengatakan bahwa kolaborasi antar komunitas sangat penting untuk membangun rasa persaudaraan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kolaborasi ini bukan hanya hiburan semata, tetapi juga untuk mempererat persaudaraan, menjaga kebersamaan, dan memupuk semangat gotong royong antar komunitas,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Acara berlangsung meriah dengan berbagai hiburan dan interaksi hangat antaranggota komunitas. Para peserta tampak menikmati suasana malam penuh kekeluargaan tersebut hingga acara berakhir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan kolaborasi ini diharapkan menjadi agenda rutin yang mampu memperkuat hubungan sosial dan memperluas jaringan persaudaraan antar komunitas di Kabupaten Sumenep.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
