<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 11:05:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengurus Boleh Menon Aktifkan Pengurus Demi Menjaga Keberlangsungan Koperasi Tanpa Mengambil Alih Kedaulatan Anggota</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4226/pengurus-boleh-menon-aktifkan-pengurus-demi-menjaga-keberlangsungan-koperasi-tanpa-mengambil-alih-kedaulatan-anggota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4226</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H. Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi. Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H.</p>
<p>Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi.</p>
<p>Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian definitif merupakan kewenangan Rapat Anggota?</p>
<p>Menurut hemat penulis, harus dibedakan antara penonaktifan sementara dan pemberhentian definitif.</p>
<p>Pemberhentian definitif menyangkut status seseorang sebagai pengurus dan harus mengikuti kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta AD/ART koperasi. Sedangkan penonaktifan sementara dapat dipahami sebagai langkah organisatoris untuk mencegah terganggunya operasional koperasi sampai adanya keputusan forum anggota.</p>
<p>Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan objektif, klarifikasi, bukti atau catatan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan tertulis.</p>
<p>Prinsipnya sederhana: pengurus boleh mengambil langkah untuk menjaga koperasi tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengambil alih kedaulatan Rapat Anggota.</p>
<p>Jika persoalan tidak dapat menunggu RAT, maka sepanjang persyaratannya terpenuhi dapat ditempuh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memperoleh keputusan anggota.</p>
<p>Dengan demikian, penonaktifan sementara bukanlah pemberhentian,dan harus dipertanggungkseabkan/ dilaporkan pada forum RAT atau RALB.</p>
<p>Koperasi juga tidak boleh dibiarkan berhenti hanya karena konflik internal kepengurusan. Kepentingan organisasi dan pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan, tetapi hak pengurus yang dinonaktifkan tetap harus dihormati.</p>
<p>Pada akhirnya, formula tata kelola yang proporsional adalah:</p>
<p>“Penonaktifan sementara untuk menjaga keberlangsungan, Rapat Anggota untuk menentukan kepastian.”</p>
<p>Pengurus menjaga roda organisasi tetap berjalan; anggota tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>INVESTIGASI: Sengketa Tanah Warisan di Dusun Raas, Ida Farida Mengaku Terusir dari Rumah Peninggalan Ibunya</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4221/investigasi-sengketa-tanah-warisan-di-dusun-raas-ida-farida-mengaku-terusir-dari-rumah-peninggalan-ibunya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 03:28:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4221</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Sengketa tanah dan bangunan di Dusun Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Objek sengketa sekitar 300 meter persegi di Persil 28 tersebut berkaitan dengan riwayat jual beli, administrasi Letter C, perkawinan, kewarisan, serta status anak angkat. Tiga Petak Tanah, Riwayat Administrasi Berubah Sumber di Pemerintahan Desa Sapeken, menjelaskan bahwa objek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Sengketa tanah dan bangunan di Dusun Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Objek sengketa sekitar 300 meter persegi di Persil 28 tersebut berkaitan dengan riwayat jual beli, administrasi Letter C, perkawinan, kewarisan, serta status anak angkat.</p>
<p>Tiga Petak Tanah, Riwayat Administrasi Berubah</p>
<p>Sumber di Pemerintahan Desa Sapeken, menjelaskan bahwa objek tersebut pada awalnya terdiri dari tiga petak. Dua petak memiliki bukti jual beli, sedangkan satu petak belum ditemukan bukti transaksinya, namun satu lokasi dan satu oersil dan asal dari satu nama yaitu Rukaya.</p>
<p>Dalam administrasi desa, tanah tersebut tercatat mengalami perubahan dari Rukaya, Kohir 141, menjadi Yuyun Jamil, Kohir 1306. Menurut sumber tersebut, tanah tersebut hingga kini belum bersertifikat.</p>
<p>Ida Farida Klaim Bagian dari Warisan</p>
<p>Ida Farida mengaku memiliki hubungan hak dengan tanah tersebut karena merupakan anak almarhumah Nur Hasanah. Menurut Ida, sebagian tanah/bangunan diperoleh ibunya melalui transaksi hibah dari Husen Makruf, 2 petak lainnya diperoleh Jamil semasa nikah dengan ibunya ( nur hasanah ).</p>
<p>Ida mengaku pernah menempati rumah tersebut dan merawat Jamil ketika sakit hingga meninggal dunia.</p>
<p>“Saya punya hak atas ketiga tanah/ bangunan terdebut, baik dari ibunya maupun dari jamil dan nur hasanah sebagai harta bersama. Saya juga pernah menempati rumah tersebut,” ujar Ida.</p>
<p>Ida juga mengaku ketika meninggalkan rumah untuk berdagang, saat kembali mendapati kunci rumah telah dibobol dan rumah telah ditempati pihak lain. Atas kejadian tersebut, ia berencana menempuh langkah hukum.</p>
<p>Tiga Pengacara Dampingi Ida</p>
<p>Perkara ini kini telah dikuasakan Ida Farida kepada tiga advokat, yakni Nur Jannah, S.H., M.H., Ilham, S.H., M.H., dan Mohammad Ali, S.H., berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 September 2026.</p>
<p>Nur Jannah mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti dan saksi-saksi, dan segera melakukan langkah hukum yang dimulai dari investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat pertanahan melalui administrasi desa maupun BPN.</p>
<p>“Kami akan melakukan investigasi dan forensik pertanahan untuk mengetahui secara jelas asal-usul dan riwayat tanah tersebut,” kata Nur Jannah.</p>
<p>Ia juga berharap Pemerintah Desa tidak melakukan perubahan administrasi terkait objek sengketa sebelum status dan kedudukan para ahli waris menjadi jelas.</p>
<p>Pemerintah Desa Siap Mediasi</p>
<p>Kepala Desa Sapeken, Joni, bersama Kasi Pemerintahan Muzakkir, menyatakan siap memediasi para pihak dan menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memihak.</p>
<p>“Pemerintah Desa tidak memihak siapa pun. Kami siap mempertemukan para pihak berdasarkan data administrasi dan keterangan masing-masing,” ujar Muzakkir.</p>
<p>Hak Tanah dan Hak Waris Harus Dipisahkan</p>
<p>Pemerhati hukum H. Safiudin, S.H., M.H., menilai sengketa ini sebenarnya sederhana jika mssing-mading pihak memahami haknya mading-masing.</p>
<p>Jika nantinya terbukti tanah diperoleh Nur Hasanah dan Jamil dalam masa perkawinan, jelas ini harta bersama, maka dari bagiannya Nur Hasanah Ida Farida dan anak-anaknya yang lain ada hak waris, sementara dari bagian jamil. IDA dan Amin dapat pula masing-masing 1/3 sebagai anak angkat. Jadi salah jika ada pihak menyatakan Ida dan amin tidak punyak hak. Ingat nama Tana Yuyun Jamil itu menunjukkan tanah Cs.bukan milik yuyun sendirian.</p>
<p>Sementara mengenai status Ida dan Amin Jakfar sebagai anak angkat Jamil, Dalam Pasal 209 KHI, anak angkat dapat memperoleh wasiat wajibah paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.</p>
<p>Dokumen jual beli, Letter C, riwayat pajak, saksi, dokumen perkawinan dan kematian, serta bukti hubungan keluarga menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut.</p>
<p>Mediasi yang ditawarkan Pemerintah Desa dapat menjadi langkah awal. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak tetap dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SENGKETA CAFE MAKIN KRUSIAL, PEMERHATI HUKUM SOROTI SHGB TAHUN 2008</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4217/sengketa-cafe-makin-krusial-pemerhati-hukum-soroti-shgb-tahun-2008</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 08:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[safiudin]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4217</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Pemerhati hukum sekaligus aktivis, Ilham , S.H.,MH menyoroti sengketa tanah tempat berdirinya bangunan cafe yang dibangun Safiudin sejak 2022. Sorotan Ilham terutama tertuju pada status SHGB yang disebut diterbitkan pada 2008. Menurut Supyadi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan sertifikat. Masa berlaku, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Pemerhati hukum sekaligus aktivis, Ilham , S.H.,MH menyoroti sengketa tanah tempat berdirinya bangunan cafe yang dibangun Safiudin sejak 2022. Sorotan Ilham terutama tertuju pada status SHGB yang disebut diterbitkan pada 2008.<br />
Menurut Supyadi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan sertifikat. Masa berlaku, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun harus dibuka secara terang.<br />
“Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya SHGB, tetapi apakah hak tersebut masih berlaku dan bagaimana riwayat tanah itu selama bertahun-tahun,” ujar Ilham.<br />
Ia mengingatkan, Pasal 35 UUPA menegaskan HGB mempunyai jangka waktu, sedangkan Pasal 40 UUPA menyebut HGB hapus antara lain karena jangka waktunya berakhir atau karena ditelantarkan.<br />
Menurutnya, apabila benar tanah tersebut telah lama kosong dan tidak dimanfaatkan, sementara terdapat banyak saksi yang mengetahui kondisi tersebut, fakta itu patut diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan penelantaran.<br />
“Kalau benar tanah dibiarkan bertahun-tahun, lalu baru dipersoalkan setelah berdiri bangunan, maka riwayat penguasaan dan pemanfaatannya harus diperiksa secara objektif. Jangan hanya berhenti pada klaim SHGB,” tegasnya.<br />
Di sisi lain, Ilham menilai Safiudin juga harus dapat mempertanggungjawabkan dasar penguasaannya sejak 2022. Namun, fakta bahwa pembangunan cafe dilakukan secara terbuka dan tidak langsung dipersoalkan oleh pihak yang kini mengklaim SHGB, menurutnya, tetap merupakan bagian penting dari rangkaian fakta yang perlu diuji.<br />
Ilham mendorong Kantor Pertanahan membuka status sebenarnya, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya HGB, riwayat perpanjangan atau pembaruan, kesesuaian objek dengan lokasi cafe, serta ada atau tidaknya proses penertiban tanah telantar.<br />
“Sertifikat harus diuji bersama riwayat haknya. Jika masih aktif, tentu harus dihormati. Tetapi kalau sudah berakhir atau terdapat persoalan hukum yang menyebabkan hapusnya hak, jangan sampai sertifikat lama dijadikan satu-satunya dasar untuk mengklaim tanah,” pungkasnya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Dosen Universitas di Sumenep Berpotensi Dilaporkan Pidana, Diduga Masuk Pekarangan dan Intimidasi Pekerja</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4212/oknum-dosen-universitas-di-sumenep-berpotensi-dilaporkan-pidana-diduga-masuk-pekarangan-dan-intimidasi-pekerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 06:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen arogan]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen intimidasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4212</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sumenep berinisial KM berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap pekerja di sebuah bangunan kafe di kawasan Kolor, Sumenep. Hal tersebut disampaikan H. Safiudin, setelah pihaknya menerima laporan dari pekerja mengenai kejadian yang berlangsung pada Ahad, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sumenep berinisial KM berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap pekerja di sebuah bangunan kafe di kawasan Kolor, Sumenep.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan H. Safiudin, setelah pihaknya menerima laporan dari pekerja mengenai kejadian yang berlangsung pada Ahad, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.</p>
<p>Menurut Safiudin, berdasarkan laporan yang diterimanya, KN diduga masuk ke lokasi tanpa izin, mengklaim bahwa dirinya sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah, serta melakukan tindakan yang dinilai mengintimidasi pekerja yang sedang bekerja di lokasi.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan dari pekerja bahwa yang bersangkutan datang ke lokasi tanpa izin dan mengklaim sebagai pemilik lahan, bahkan pekerja merasa mendapatkan intimidasi. Kalau benar demikian, tentu akan kami kaji secara hukum,&#8221; ujar Safiudin.</p>
<p>Menempati Bangunan Berdasarkan Perjanjian di Hadapan Notaris</p>
<p>Safiudin menegaskan bahwa keberadaan pihaknya di bangunan kafe tersebut bukan tanpa dasar hukum.</p>
<p>Menurutnya, pihaknya menempati dan memanfaatkan bangunan kafe berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris.</p>
<p>&#8220;Posisi kami di bangunan kafe tersebut berdasarkan kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Jadi, kami tidak menempati atau menggunakan bangunan tersebut secara sembarangan. Ada hubungan hukum yang menjadi dasar kami berada di sana,&#8221; jelas Safiudin.</p>
<p>Ia menilai, keberadaan perjanjian tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang akan ditunjukkan apabila persoalan ini berlanjut ke proses hukum.</p>
<p>&#8220;Perjanjian dibuat di hadapan notaris. Karena itu, kalau ada pihak yang mempersoalkan keberadaan kami di lokasi, silakan diuji secara hukum. Jangan melakukan tindakan sepihak di lapangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sengketa Klaim Kepemilikan Tanah</p>
<p>Safiudin juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan atas tanah tempat bangunan kafe berdiri.</p>
<p>Menurutnya, terdapat pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan koordinat tertentu. Namun, Safiudin menegaskan bahwa klaim tersebut masih harus dibuktikan secara hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau berdasarkan koordinat kemudian seseorang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, menurut saya itu masih klaim. Bisa benar dan bisa juga salah. Kebenarannya harus diuji berdasarkan dokumen, batas-batas tanah, riwayat jual beli, data pertanahan dan bukti-bukti lainnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, tanah tersebut telah dibeli pada tahun 2008, sedangkan koordinat yang menjadi dasar klaim disebut ditetapkan sekitar tahun 2020-an.</p>
<p>&#8220;Ini yang nanti akan kami uji. Kalau memang ada perbedaan, harus dilihat bagaimana riwayat tanahnya, bagaimana proses jual belinya dan bagaimana koordinat tersebut kemudian ditetapkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Safiudin: KM Tidak Memiliki Hubungan Hukum Langsung dengan Tanah</p>
<p>Safiudin juga mempertanyakan dasar hukum KM berada dan melakukan tindakan di lokasi tersebut.</p>
<p>Menurutnya, KN tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah yang menjadi objek persoalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Yang saya persoalkan, KM tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah tersebut. Kalau yang bersangkutan merupakan menantu dari pihak yang mengklaim memiliki tanah, itu persoalan lain. Tetapi hubungan keluarga tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk bertindak seolah-olah sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas tanah,&#8221; kata Safiudin.</p>
<p>Menurut dia, apabila memang ada pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang bertindak sendiri di lapangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Penjual dan BPN Akan Dikaji</p>
<p>Safiudin mengatakan pihaknya juga akan mengkaji proses jual beli tanah tersebut, termasuk pihak penjual, keterangan pemerintahan desa, serta data dan administrasi pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>
<p>&#8220;Kalau ada persoalan mengenai koordinat dan batas tanah, tentu harus ditelusuri dari awal. Siapa penjualnya, bagaimana proses jual belinya, apa dasar penunjukan objek tanah, bagaimana keterangan desa dan bagaimana data yang ada di BPN,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.</p>
<p>&#8220;Pembeli ketika membeli tanah tentu berdasarkan petunjuk dan dokumen yang ada. Karena itu, kalau sekarang muncul persoalan mengenai objek tanah, semua dokumen dan prosesnya harus dibuka dan diuji,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Pemilik</p>
<p>Selain dugaan intimidasi terhadap pekerja, Safiudin mengaku memperoleh informasi adanya pihak yang menghubungi keluarga pemilik tanah dan meminta dibuatkan surat pengakuan bersalah serta meminta identitas berupa KTP.</p>
<p>Ia juga menyebut adanya informasi mengenai pihak tertentu yang disebut marah-marah kepada keluarga pemilik tanah.</p>
<p>&#8220;Kalau benar ada pihak yang menelepon keluarga dan meminta dibuatkan surat pengakuan bersalah, bahkan meminta KTP, kemudian ada tindakan marah-marah atau tekanan lainnya, tentu ini menjadi perhatian serius. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum apabila bukti-buktinya cukup,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tidak Segan Tempuh Jalur Hukum</p>
<p>Safiudin menegaskan pihaknya tidak akan segan melaporkan KM maupun pihak lain apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Kami tidak mencari-cari perkara. Tetapi kalau ada tindakan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan masuk ke pekarangan tanpa hak atau tindakan intimidasi, tentu kami tidak akan segan menempuh jalur hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa dalam KUHP , dugaan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dan harus dibuktikan unsur-unsurnya.</p>
<p>Jangan Main Hakim Sendiri</p>
<p>Safiudin kembali menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.</p>
<p>&#8220;Jangan main hakim sendiri. Kalau masing-masing pihak merasa memiliki hak, mari kita buktikan secara hukum. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan merasa satu pihak sudah pasti menang dan pihak lain pasti salah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Safiudin, pihaknya siap menunjukkan dokumen kerja sama yang dibuat di hadapan notaris serta dokumen lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan bangunan kafe tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.</p>
<p>&#8220;Kami siap membuka dokumen dan menguji semuanya secara hukum. Yang penting jangan ada intimidasi, jangan ada tekanan terhadap pekerja maupun keluarga, dan jangan mengambil tindakan sendiri,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari KM mengenai dugaan masuk pekarangan tanpa izin, klaim kepemilikan tanah, maupun dugaan intimidasi terhadap pekerja sebagaimana disampaikan Safiudin. Seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan salah satu pihak serta tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Tidak Membela Mati-Matian Klien, Melainkan Membela Hak-Hak Hukum yang Dijamin Undang-Undang</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4207/advokat-tidak-membela-mati-matian-klien-melainkan-membela-hak-hak-hukum-yang-dijamin-undang-undang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 03:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4207</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Safiudin Dalam negara hukum (rechtstaat), advokat bukanlah profesi yang bertugas membela klien secara membabi buta atau menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Advokat menjalankan profesinya untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Safiudin</p>
<p>Dalam negara hukum (rechtstaat), advokat bukanlah profesi yang bertugas membela klien secara membabi buta atau menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Advokat menjalankan profesinya untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>
<p>Kedudukan advokat sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, keadilan, serta hak asasi manusia. Sebagai officium nobile (profesi yang mulia), advokat berkewajiban menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan keadilan.</p>
<p>Jaminan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa peradilan dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, biaya ringan, serta menjunjung tinggi persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).</p>
<p>Dalam sistem peradilan pidana, KUHAP yang baru menjamin hak tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh pendampingan advokat sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pendampingan tersebut merupakan perwujudan prinsip due process of law, sehingga setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, objektif, dan menghormati hak asasi manusia.</p>
<p>Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, tetapi juga untuk menegakkan norma hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta mendorong rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Paradigma ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana harus tetap menghormati hak-hak setiap orang, termasuk hak untuk memperoleh pembelaan hukum.</p>
<p>Dengan demikian, ketika advokat mendampingi seseorang yang berhadapan dengan hukum, advokat tidak sedang membela kesalahan atau kejahatan yang dilakukan kliennya. Advokat menjalankan amanat undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien dihormati, prosedur hukum dipatuhi, dan proses peradilan berlangsung secara adil.</p>
<p>Oleh karena itu, advokat sejatinya tidak membela mati-matian klien, melainkan membela tegaknya hukum, konstitusi, dan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Itulah hakikat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4201/kwk-audiensi-dengan-kapolresta-sumenep-soroti-narkoba-judi-dan-keamanan-wilayah-kepulauan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 07:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi Kapolresta Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi KWK]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4201</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP – jurnal-sekilas.com, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolresta Sumenep. Rombongan KWK yang berjumlah tujuh orang dipimpin langsung oleh H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. selaku Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Audiensi berlangsung dalam suasana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP – jurnal-sekilas.com, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolresta Sumenep.</p>
<p>Rombongan KWK yang berjumlah tujuh orang dipimpin langsung oleh H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. selaku Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat silaturahmi.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Ketua KWK menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kangean, Raas, Sapudi, dan Masalembu.</p>
<p>H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg. meminta agar Polresta Sumenep memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan praktik perjudian yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminal di masyarakat.</p>
<p>Selain itu, KWK juga mendorong peningkatan pengawasan di sektor perikanan dan kelautan agar tidak terjadi penjarahan sumber daya laut maupun praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium yang dapat merusak ekosistem laut. Pengawasan terhadap masuknya sepeda motor tanpa dokumen resmi (sepeda bodong) ke wilayah kepulauan juga menjadi perhatian serius.</p>
<p>&#8220;Kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat banyak dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan praktik perjudian. Karena itu, kami berharap Polresta Sumenep memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut, terutama di wilayah kepulauan,&#8221; ujar H. Safiudin, S.H., M.H., C.Med., C.Neg.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kepedulian KWK terhadap keamanan wilayah kepulauan.</p>
<p>Menurutnya, Polresta Sumenep selama ini telah melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran KWK melalui audiensi ini menjadi masukan yang sangat berharga sebagai penguatan sekaligus menambah perspektif baru dalam penyusunan strategi pengamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kapolresta menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mikanisme kepolisian. Ia berharap sinergi antara Polresta Sumenep dan Komunitas Warga Kepulauan terus diperkuat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta melindungi masyarakat dan sumber daya kelautan di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia Solar Subsidi di Kangean Harus Diusut Tuntas, Ketua KWK Soroti Keberadaan Barang Bukti</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4197/mafia-solar-subsidi-di-kangean-harus-diusut-tuntas-ketua-kwk-soroti-keberadaan-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 01:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[POLSEK KANGEAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4197</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh aparat Polsek Kangean terus menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa drum berisi solar yang hingga kini belum diketahui secara jelas, masyarakat juga mendesak agar dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Kepulauan Kangean diusut hingga tuntas. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh aparat Polsek Kangean terus menjadi sorotan publik.</p>
<p>Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa drum berisi solar yang hingga kini belum diketahui secara jelas, masyarakat juga mendesak agar dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Kepulauan Kangean diusut hingga tuntas.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Kamis (27/05/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.<br />
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan perahu milik seorang warga Desa Mamburit, Kecamatan Kangean, berinisial M. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah BBM yang diamankan maupun keberadaan drum yang diduga menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, yang terlihat diamankan di Mapolsek Kangean hanya kendaraan pickup Mitsubishi L300, sedangkan drum yang diduga berisi solar subsidi belum diketahui keberadaannya.</p>
<p>Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, praktik mafia BBM subsidi selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan dan tingginya harga BBM yang dirasakan masyarakat kepulauan.<br />
&#8220;Jika benar terdapat praktik mafia BBM subsidi, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan di lapangan semata. Harus diungkap siapa pemasok, pengangkut, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,&#8221; ujar Safiudin.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat Kepulauan Kangean selama ini sering mengalami kesulitan memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Akibatnya, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum harus membeli BBM dengan harga yang jauh lebih mahal.</p>
<p>Safiudin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, termasuk penjelasan mengenai barang bukti yang diamankan oleh aparat.<br />
&#8220;Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah BBM yang diamankan, berapa drum yang disita, dan bagaimana perkembangan proses hukumnya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp terkait jumlah barang bukti maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.</p>
<p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sehingga dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kepulauan dapat diberantas hingga ke akarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PLN di Kangean Sering Padam, KWK Soroti Manajemen Kelistrikan</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4194/pln-di-kangean-sering-padam-kwk-soroti-manajemen-kelistrikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 21:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KWK]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4194</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP -Kangean, jurnal-sekilas.com. Ketua Komunitas Warga Kepulauan, H. Safiudin, SH., MH., menyoroti sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kepulauan Kangean. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan manajemen dalam pengelolaan kelistrikan di daerah kepulauan. H. Safiudin menyampaikan, keluhan masyarakat terkait listrik padam hampir terus terjadi dan dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, baik sektor rumah tangga, pendidikan, pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP -Kangean, jurnal-sekilas.com. Ketua Komunitas Warga Kepulauan, H. Safiudin, SH., MH., menyoroti sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kepulauan Kangean. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan manajemen dalam pengelolaan kelistrikan di daerah kepulauan.</p>
<p>H. Safiudin menyampaikan, keluhan masyarakat terkait listrik padam hampir terus terjadi dan dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, baik sektor rumah tangga, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.</p>
<p>“Seringnya listrik padam di Kangean menjadi bukti bahwa manajemen pengelolaan belum berjalan baik. Sistem yang ada seharusnya mampu mengantisipasi gangguan sehingga masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Ia menilai, masyarakat kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan listrik yang stabil sebagaimana masyarakat di wilayah daratan. Karena itu, pihak terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kangean.</p>
<p>Menurutnya, pemadaman yang berulang tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal serta pelayanan publik.</p>
<p>“<strong><em>Kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah dan pihak PLN harus serius memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat kepulauan,</em></strong>” tambahnya.</p>
<p>KWK juga meminta adanya langkah konkret berupa peningkatan kualitas mesin pembangkit, perawatan jaringan, serta kesiapan teknis agar gangguan listrik tidak terus berulang.</p>
<p>Masyarakat berharap pelayanan kelistrikan di Kepulauan Kangean dapat lebih baik dan stabil demi mendukung aktivitas sehari-hari serta pembangunan daerah kepulauan secara berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi Komunitas PANTURA dan NGOBAR Sumenep, Goyang Bersama Penuh Keakraban di Cafe Yuwitna</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4187/kolaborasi-komunitas-pantura-dan-ngobar-sumenep-goyang-bersama-penuh-keakraban-di-cafe-yuwitna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 04:04:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[H.safiudin]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas ngobar]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas pantura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4187</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Komunitas PANTURA bersama Komunitas NGOBAR Sumenep menggelar kegiatan kolaborasi bertajuk “Goyang Gotong Royong” di Cafe Yuwitna, Kabupaten Sumenep, Jumat malam. Acara yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB tersebut dihadiri para pengurus serta seluruh anggota komunitas dalam suasana penuh haru, keakraban, dan kegembiraan. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antaranggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Komunitas PANTURA bersama Komunitas NGOBAR Sumenep menggelar kegiatan kolaborasi bertajuk “Goyang Gotong Royong” di Cafe Yuwitna, Kabupaten Sumenep, Jumat malam. Acara yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB tersebut dihadiri para pengurus serta seluruh anggota komunitas dalam suasana penuh haru, keakraban, dan kegembiraan.</p>
<p>Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antaranggota komunitas melalui hiburan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.</p>
<p>Ketua Komunitas PANTURA, H. Safiudin, menyampaikan bahwa kegiatan kebersamaan seperti ini diupayakan dapat dilaksanakan secara rutin, minimal dua bulan sekali.</p>
<p>“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan kekompakan antaranggota komunitas. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berjalan dan menjadi wadah kebersamaan,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komunitas NGOBAR, Hj. Lita, mengatakan bahwa kolaborasi antar komunitas sangat penting untuk membangun rasa persaudaraan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kolaborasi ini bukan hanya hiburan semata, tetapi juga untuk mempererat persaudaraan, menjaga kebersamaan, dan memupuk semangat gotong royong antar komunitas,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Acara berlangsung meriah dengan berbagai hiburan dan interaksi hangat antaranggota komunitas. Para peserta tampak menikmati suasana malam penuh kekeluargaan tersebut hingga acara berakhir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan kolaborasi ini diharapkan menjadi agenda rutin yang mampu memperkuat hubungan sosial dan memperluas jaringan persaudaraan antar komunitas di Kabupaten Sumenep.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Pemanasan dan Pendinginan dalam Setiap Latihan Fisik</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4176/pentingnya-pemanasan-dan-pendinginan-dalam-setiap-latihan-fisik</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4176/pentingnya-pemanasan-dan-pendinginan-dalam-setiap-latihan-fisik#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:20:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4176</guid>

					<description><![CDATA[Banyak orang, terutama pemula, sering melompat langsung ke inti latihan tanpa melakukan pemanasan yang cukup. Sebaliknya, setelah lelah berolahraga, mereka langsung duduk atau berhenti total tanpa pendinginan. Padahal, pemanasan dan pendinginan adalah dua komponen yang sama pentingnya dengan latihan inti. Mengabaikan keduanya dapat meningkatkan risiko cedera dan mengurangi manfaat olahraga itu sendiri. Pemanasan berfungsi untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang, terutama pemula, sering melompat langsung ke inti latihan tanpa melakukan pemanasan yang cukup. Sebaliknya, setelah lelah berolahraga, mereka langsung duduk atau berhenti total tanpa pendinginan. Padahal, pemanasan dan pendinginan adalah dua komponen yang sama pentingnya dengan latihan inti. Mengabaikan keduanya dapat meningkatkan risiko cedera dan mengurangi manfaat olahraga itu sendiri.</p>
<p>Pemanasan berfungsi untuk mempersiapkan tubuh secara bertahap menuju aktivitas yang lebih berat. Secara fisiologis, pemanasan meningkatkan suhu otot dan aliran darah ke seluruh tubuh. Otot yang hangat menjadi lebih lentur dan elastis, sehingga lebih tahan terhadap tarikan atau robekan. Pemanasan juga meningkatkan denyut jantung secara perlahan, memberi waktu bagi sistem kardiovaskular untuk beradaptasi. Contoh pemanasan yang baik adalah jalan cepat selama 5 menit, diikuti dengan peregangan dinamis seperti mengayunkan kaki, memutar lengan, dan gerakan memutar pinggang. Pemanasan yang ideal berlangsung antara 5 hingga 10 menit. Tanpa pemanasan, risiko cedera seperti kram otot, tertariknya otot hamstring, atau bahkan cedera sendi meningkat secara signifikan.</p>
<p>Di sisi lain, pendinginan atau cool down sama pentingnya untuk mengembalikan tubuh ke kondisi istirahat secara aman. Setelah latihan intens, denyut jantung masih tinggi dan darah terkumpul di otot-otot yang bekerja. Jika tiba-tiba berhenti, darah dapat menggenang di kaki, menyebabkan pusing atau bahkan pingsan. Pendinginan yang dilakukan dengan berjalan santai atau jogging sangat lambat selama 5 menit membantu mengembalikan aliran darah secara bertahap ke jantung dan otak. Setelah itu, lakukan peregangan statis, yaitu gerakan meregangkan otot dan ditahan selama 15-30 detik. Peregangan ini membantu mengurangi penumpukan asam laktat yang menyebabkan nyeri otot di hari berikutnya. Selain itu, pendinginan memberikan momen bagi tubuh untuk beralih dari mode tegang ke mode relaksasi, membantu pemulihan mental.</p>
<p>Kesimpulannya, jangan pernah menganggap pemanasan dan pendinginan sebagai pembuang waktu. Luangkan 10 menit sebelum dan sesudah olahraga untuk kedua aktivitas ini. Tubuh yang sehat dan terhindar dari cedera akan membuat perjalanan kebugaran Anda lebih panjang dan menyenangkan. Ingatlah, olahraga yang baik adalah olahraga yang aman.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4176/pentingnya-pemanasan-dan-pendinginan-dalam-setiap-latihan-fisik/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Gejala Stres Berkepanjangan dan Tips Mengelolanya</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4170/mengenal-gejala-stres-berkepanjangan-dan-tips-mengelolanya</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4170/mengenal-gejala-stres-berkepanjangan-dan-tips-mengelolanya#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:16:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4170</guid>

					<description><![CDATA[Stres adalah respons alami tubuh terhadap tekanan atau tuntutan. Dalam kadar yang wajar dan bersifat sementara, stres justru membantu kita menjadi lebih waspada dan berprestasi. Namun, ketika stres berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu lama tanpa penanganan yang tepat, stres berkepanjangan atau stres kronis dapat mengganggu kesehatan fisik maupun mental. Mengenali gejalanya sejak dini menjadi langkah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Stres adalah respons alami tubuh terhadap tekanan atau tuntutan. Dalam kadar yang wajar dan bersifat sementara, stres justru membantu kita menjadi lebih waspada dan berprestasi. Namun, ketika stres berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu lama tanpa penanganan yang tepat, stres berkepanjangan atau stres kronis dapat mengganggu kesehatan fisik maupun mental. Mengenali gejalanya sejak dini menjadi langkah pertama yang krusial.</p>
<p>Gejala stres berkepanjangan bisa muncul dalam berbagai bentuk. Secara fisik, penderitanya sering mengeluh sakit kepala tegang, nyeri otot di leher dan bahu, gangguan pencernaan seperti maag atau diare, dan kelelahan yang tidak hilang meski sudah istirahat. Detak jantung terasa cepat, tangan berkeringat, dan sistem imun menurun sehingga mudah terserang flu atau infeksi ringan. Secara emosional dan perilaku, orang dengan stres kronis cenderung mudah marah, cemas berlebihan, kehilangan minat pada hobi, sulit berkonsentrasi, dan mengalami perubahan nafsu makan drastis. Gangguan tidur seperti insomnia atau justru tidur terlalu lama juga menjadi tanda umum. Jika dibiarkan, stres berkepanjangan dapat memicu depresi, penyakit jantung, hipertensi, dan diabetes.</p>
<p>Untungnya, ada beberapa tips sederhana yang efektif untuk mengelola stres. Pertama, kenali pemicu stres Anda. Catat situasi, orang, atau pikiran apa yang paling sering membuat Anda tertekan. Dengan mengenali pemicu, Anda bisa menghindari atau mengubah respons Anda terhadapnya. Kedua, latih teknik pernapasan dalam. Tarik napas selama 4 detik, tahan 4 detik, lalu hembuskan perlahan selama 6 detik. Ulangi beberapa kali saat merasa cemas. Teknik ini terbukti menenangkan sistem saraf. Ketiga, jangan ragu berbagi cerita dengan orang terpercaya atau konselor profesional. Menyimpan beban sendiri hanya akan memperparah stres. Keempat, prioritaskan istirahat dan olahraga teratur. Aktivitas fisik melepaskan endorfin yang membuat suasana hati lebih baik. Terakhir, kurangi konsumsi kafein, alkohol, dan perbanyak waktu untuk hobi yang menyenangkan.</p>
<p>Kesimpulannya, stres berkepanjangan bukanlah kelemahan, melainkan kondisi yang bisa diatasi. Dengan mengenali gejala dan menerapkan tips di atas, Anda dapat mengembalikan keseimbangan hidup. Jika gejala terus berlanjut, jangan sungkan mencari bantuan profesional demi kesehatan jangka panjang Anda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4170/mengenal-gejala-stres-berkepanjangan-dan-tips-mengelolanya/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Perekonomian Indonesia</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4164/peran-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-dalam-perekonomian-indonesia</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4164/peran-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-dalam-perekonomian-indonesia#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4164</guid>

					<description><![CDATA[Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha atau sekitar 99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di tanah air. Tidak hanya itu, UMKM menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Angka-angka ini membuktikan bahwa tanpa UMKM, roda perekonomian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha atau sekitar 99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di tanah air. Tidak hanya itu, UMKM menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Angka-angka ini membuktikan bahwa tanpa UMKM, roda perekonomian Indonesia akan terhenti. Memahami peran UMKM menjadi penting agar kita semua dapat mendukung dan mengapresiasi sektor ini.</p>
<p>Peran pertama UMKM adalah penyedia lapangan kerja terbesar. Di saat perusahaan-perusahaan besar melakukan rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja, UMKM tetap menjadi tempat bergantung jutaan keluarga. Sektor kuliner, kerajinan, garmen, hingga jasa reparasi menjadi andalan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke pekerjaan formal. Dengan modal yang relatif kecil, seseorang bisa membuka warung makan, toko kelontong, atau bengkel kecil. Fleksibilitas inilah yang membuat UMKM menjadi jaring pengaman sosial saat krisis ekonomi melanda.</p>
<p>Peran kedua UMKM adalah pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan. UMKM tersebar hingga ke pelosok desa dan daerah tertinggal. Keberadaan UMKM membawa uang berputar di tingkat lokal, sehingga ketimpangan antara kota dan desa dapat dikurangi. Ketika seorang ibu rumah tangga berhasil menjual kripik pisang buatannya hingga ke luar daerah, pendapatan keluarganya meningkat dan kesejahteraan ikut naik. Pemerataan ini sulit dicapai jika hanya mengandalkan industri besar yang biasanya berlokasi di kawasan tertentu.</p>
<p>Peran ketiga adalah kontribusi terhadap produk domestik bruto atau PDB. UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB Indonesia. Sektor perdagangan, pertanian, dan industri pengolahan yang didominasi UMKM menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Sayangnya, UMKM masih menghadapi banyak tantangan seperti keterbatasan akses permodalan, kesulitan pemasaran, kurangnya literasi digital, dan beban birokrasi. Pemerintah telah berupaya membantu melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat), pelatihan digital marketing, dan kemudahan perizinan berbasis online. Namun, peran serta masyarakat juga diperlukan dengan membeli produk lokal dan mempromosikan UMKM di sekitar kita. Kesimpulannya, UMKM bukan sekadar usaha kecil, tetapi fondasi ekonomi yang harus terus diperkuat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4164/peran-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebiasaan Kecil yang Membantu Menjaga Berat Badan Ideal</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4157/kebiasaan-kecil-yang-membantu-menjaga-berat-badan-ideal</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4157/kebiasaan-kecil-yang-membantu-menjaga-berat-badan-ideal#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:11:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4157</guid>

					<description><![CDATA[Menjaga berat badan ideal sering dianggap sebagai perjuangan besar yang memerlukan diet ketat dan olahraga ekstrem. Padahal, rahasia utamanya justru terletak pada kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten setiap hari. Kebiasaan sederhana ini tidak menyiksa dan mudah diintegrasikan ke dalam rutinitas sehari-hari. Yang diperlukan hanyalah disiplin dan kesadaran penuh terhadap tubuh sendiri. Kebiasaan pertama adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menjaga berat badan ideal sering dianggap sebagai perjuangan besar yang memerlukan diet ketat dan olahraga ekstrem. Padahal, rahasia utamanya justru terletak pada kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten setiap hari. Kebiasaan sederhana ini tidak menyiksa dan mudah diintegrasikan ke dalam rutinitas sehari-hari. Yang diperlukan hanyalah disiplin dan kesadaran penuh terhadap tubuh sendiri.</p>
<p>Kebiasaan pertama adalah minum air putih sebelum makan. Sebuah studi menunjukkan bahwa meminum dua gelas air sekitar 20 menit sebelum makan dapat membantu mengurangi jumlah kalori yang dikonsumsi. Air membuat perut terasa sedikit penuh, sehingga porsi makan menjadi lebih terkontrol. Selain itu, sering kali sinyal haus tertukar dengan sinyal lapar. Dengan minum air secara teratur sepanjang hari, keinginan ngemak yang tidak perlu bisa dihindari. Kebiasaan ini sangat sederhana tetapi berdampak besar dalam jangka panjang.</p>
<p>Kebiasaan kedua adalah memperhatikan kecepatan makan. Orang yang makan dengan terburu-buru cenderung mengonsumsi lebih banyak kalori karena otak belum sempat menerima sinyal kenyang. Proses pengiriman sinyal dari lambung ke otak membutuhkan waktu sekitar 20 menit. Dengan mengunyah lebih lambat dan meletakkan sendok di antara suapan, tubuh diberi waktu untuk mengenali rasa kenyang alami. Hasilnya, porsi makan menjadi lebih sedikit secara otomatis tanpa rasa tersiksa.</p>
<p>Kebiasaan ketiga adalah memprioritaskan tidur yang cukup. Kurang tidur meningkatkan hormon ghrelin yang merangsang nafsu makan, sekaligus menurunkan hormon leptin yang memberi sinyal kenyang. Akibatnya, orang yang kurang tidur cenderung lapar terus-menerus dan lebih memilih makanan tinggi gula serta lemak. Menjaga waktu tidur 7-8 jam setiap malam adalah salah satu kebiasaan paling efektif namun sering diabaikan dalam program penurunan berat badan.</p>
<p>Kebiasaan keempat adalah menggunakan piring yang lebih kecil. Ilusi optik sederhana ini bekerja dengan baik. Porsi makanan yang sama akan terlihat lebih banyak di piring kecil dibandingkan di piring besar. Otak pun mengirimkan sinyal kepuasan lebih cepat, sehingga seseorang merasa cukup dengan kalori yang lebih sedikit. Kebiasaan terakhir adalah bergerak aktif setiap saat, tidak hanya saat olahraga. Memilih tangga daripada lift, berjalan kaki untuk jarak dekat, atau melakukan peregangan setiap jam adalah cara-cara kecil yang secara kolektif membakar kalori dalam jumlah signifikan.</p>
<p>Kesimpulannya, berat badan ideal bukanlah hasil dari diet ekstrem yang hanya bertahan sebentar, melainkan akumulasi dari kebiasaan kecil yang konsisten. Mulailah dengan satu atau dua kebiasaan di atas, lakukan setiap hari hingga menjadi otomatis. Dalam beberapa bulan, perubahan kecil ini akan membawa hasil besar yang langgeng.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4157/kebiasaan-kecil-yang-membantu-menjaga-berat-badan-ideal/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dampak Positif dan Negatif Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4152/dampak-positif-dan-negatif-media-sosial-terhadap-kesehatan-mental-remaja</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4152/dampak-positif-dan-negatif-media-sosial-terhadap-kesehatan-mental-remaja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:08:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4152</guid>

					<description><![CDATA[Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja saat ini. Platform seperti Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) diakses setiap hari oleh jutaan pelajar di Indonesia. Di satu sisi, media sosial membawa banyak manfaat. Namun di sisi lain, penggunaan yang berlebihan juga menyimpan bahaya bagi kesehatan mental. Memahami kedua sisi dampak ini penting [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja saat ini. Platform seperti Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) diakses setiap hari oleh jutaan pelajar di Indonesia. Di satu sisi, media sosial membawa banyak manfaat. Namun di sisi lain, penggunaan yang berlebihan juga menyimpan bahaya bagi kesehatan mental. Memahami kedua sisi dampak ini penting bagi remaja, orang tua, dan pendidik.</p>
<p>Dampak positif media sosial terhadap kesehatan mental remaja cukup signifikan. Pertama, media sosial membantu remaja membangun koneksi sosial. Bagi mereka yang merasa terisolasi di dunia nyata, teman-teman daring dapat memberikan dukungan emosional. Kedua, media sosial menjadi ruang berekspresi. Remaja dapat menyalurkan kreativitas melalui konten video, tulisan, atau gambar. Ketiga, banyak komunitas dukungan mental yang hadir di media sosial. Remaja dengan masalah kecemasan atau depresi dapat menemukan informasi dan orang-orang dengan pengalaman serupa, sehingga tidak merasa sendiri.</p>
<p>Namun, dampak negatifnya juga tidak bisa diabaikan. Yang paling umum adalah fenomena social comparison atau membandingkan diri dengan orang lain. Remaja melihat unggahan teman-temannya yang tampak sempurna—liburan mewah, tubuh ideal, prestasi gemilang—tanpa menyadari bahwa itu hanya potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Akibatnya, banyak remaja merasa tidak cukup baik, rendah diri, hingga depresi. Selain itu, cyberbullying atau perundungan daring menjadi ancaman serius. Komentar jahat, penyebaran gosip, hingga pengucilan di grup chat dapat melukai mental remaja secara mendalam. Kecanduan media sosial juga mengganggu pola tidur dan konsentrasi belajar.</p>
<p>Solusinya bukanlah melarang remaja menggunakan media sosial, karena hal itu tidak realistis. Pendekatan yang lebih bijak adalah mengajarkan literasi digital dan kesadaran diri. Remaja perlu menyadari bahwa media sosial menampilkan realitas yang sudah diedit. Orang tua dapat membatasi waktu layar dan mendorong interaksi tatap muka. Sekolah juga bisa memasukkan edukasi kesehatan digital ke dalam kurikulum. Dengan keseimbangan yang tepat, media sosial dapat tetap menjadi alat yang bermanfaat tanpa mengorbankan kesehatan mental generasi muda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4152/dampak-positif-dan-negatif-media-sosial-terhadap-kesehatan-mental-remaja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) dan Dampaknya terhadap Dunia Kerja</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4148/perkembangan-kecerdasan-buatan-ai-dan-dampaknya-terhadap-dunia-kerja</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4148/perkembangan-kecerdasan-buatan-ai-dan-dampaknya-terhadap-dunia-kerja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:07:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4148</guid>

					<description><![CDATA[Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Teknologi yang memungkinkan mesin belajar dari data ini tidak lagi hanya ditemui di laboratorium atau film fiksi ilmiah. Saat ini, AI sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui asisten virtual, rekomendasi belanja online, hingga chatbot layanan pelanggan. Namun, di balik kemudahan tersebut, AI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Teknologi yang memungkinkan mesin belajar dari data ini tidak lagi hanya ditemui di laboratorium atau film fiksi ilmiah. Saat ini, AI sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui asisten virtual, rekomendasi belanja online, hingga chatbot layanan pelanggan. Namun, di balik kemudahan tersebut, AI juga membawa dampak signifikan terhadap dunia kerja yang perlu dipahami oleh setiap pekerja.</p>
<p>Salah satu dampak terbesar AI adalah otomatisasi pekerjaan rutin. Tugas-tugas administratif seperti entri data, penjadwalan, hingga pembuatan laporan sederhana kini dapat diselesaikan oleh AI dalam hitungan detik. Akibatnya, beberapa profesi seperti kasir, operator telepon, hingga petugas entri data mulai tergantikan. Sebuah laporan dari World Economic Forum menyebutkan bahwa sekitar 85 juta pekerjaan bisa tergeser oleh otomatisasi pada tahun 2025. Namun, bukan berarti manusia kehilangan pekerjaan secara massal. Di sisi lain, AI juga menciptakan lapangan kerja baru. Profesi seperti data scientist, AI engineer, dan prompt engineer sebelumnya tidak dikenal, kini menjadi sangat dibutuhkan.</p>
<p>Dampak lainnya adalah perubahan cara kerja di berbagai sektor. Di bidang kesehatan, AI membantu dokter membaca hasil rontgen dan MRI dengan akurasi tinggi. Di sektor hukum, AI digunakan untuk menganalisis ribuan dokumen dalam waktu singkat. Sementara di bidang pemasaran, AI mampu memprediksi perilaku konsumen secara lebih tepat. Hal ini menuntut pekerja untuk meningkatkan keterampilan mereka. Kemampuan yang bersifat humanis seperti kreativitas, empati, komunikasi, dan pemecahan masalah kompleks menjadi semakin berharga karena sulit ditiru oleh mesin.</p>
<p>Untuk menghadapi era AI, pekerja perlu melakukan adaptasi. Belajar menggunakan alat-alat AI, mengikuti pelatihan data literacy, dan mengembangkan soft skill adalah langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan. Pendidikan formal juga mulai menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan zaman. Kesimpulannya, AI bukanlah ancaman yang harus ditakuti, melainkan alat yang dapat dimanfaatkan. Dunia kerja akan berubah, tetapi manusia yang mau belajar dan beradaptasi akan tetap relevan. Kuncinya adalah bekerja bersama AI, bukan bersaing melawannya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4148/perkembangan-kecerdasan-buatan-ai-dan-dampaknya-terhadap-dunia-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dampak Politik Dinasti terhadap Pembangunan Demokrasi di Daerah</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4146/dampak-politik-dinasti-terhadap-pembangunan-demokrasi-di-daerah</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4146/dampak-politik-dinasti-terhadap-pembangunan-demokrasi-di-daerah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 10:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[politik dinasti]]></category>
		<category><![CDATA[politik indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4146</guid>

					<description><![CDATA[Politik dinasti atau kekuasaan yang diwariskan dalam lingkup keluarga semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini ditandai dengan keterpilihannya seorang kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan pejabat petahana atau mantan pejabat. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang politik dinasti melalui putusan yang membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Politik dinasti atau kekuasaan yang diwariskan dalam lingkup keluarga semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini ditandai dengan keterpilihannya seorang kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan pejabat petahana atau mantan pejabat. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang politik dinasti melalui putusan yang membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dampak dari praktik ini terhadap pembangunan demokrasi di daerah patut dicermati secara kritis.</p>
<p>Dampak negatif pertama politik dinasti adalah terjadinya oligarki lokal atau penguasaan kekuasaan oleh segelintir keluarga. Ketika satu keluarga menguasai jabatan strategis seperti bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dan kepala dinas secara bersamaan, maka proses pengambilan keputusan publik cenderung menguntungkan kelompok tersebut. Anggaran daerah bisa diarahkan untuk proyek-proyek yang menguntungkan keluarga dan kroninya, bukan untuk kepentingan rakyat banyak. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi tidak optimal karena terjadi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara transparan.</p>
<p>Kedua, politik dinasti melemahkan mekanisme checks and balances di tingkat daerah. Idealnya, eksekutif diawasi oleh legislatif agar kebijakan tetap berpihak pada rakyat. Namun, jika kepala daerah dan ketua DPRD berasal dari satu keluarga, fungsi pengawasan menjadi lumpuh. Rapat-rapat komisi yang seharusnya mengkritisi kinerja eksekutif berubah menjadi ajang formalitas belaka. Kader partai politik yang kompeten tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan penguasa akan sulit mencalonkan diri karena akses dan sumber daya politik dikuasai oleh dinasti yang sama.</p>
<p>Ketiga, politik dinasti menghambat regenerasi kepemimpinan dan munculnya pemimpin berkualitas. Daerah yang dikuasai dinasti cenderung menutup ruang bagi figur-figur baru yang inovatif. Masyarakat terbiasa melihat nama-nama keluarga yang sama muncul di kertas suara setiap pemilu. Lambat laun, terjadi apatisme politik karena warga merasa tidak punya pilihan lain selain keluarga penguasa. Padahal, demokrasi membutuhkan persaingan sehat dan pergantian kepemimpinan secara berkala untuk mendorong terobosan-terobosan baru dalam pembangunan.</p>
<p>Namun demikian, tidak semua politik dinasti otomatis merusak demokrasi. Jika anggota keluarga yang menjabat benar-benar kompeten, berintegritas, dan tetap diawasi secara ketat oleh masyarakat serta pers, dampak negatifnya bisa diminimalisir. Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya hubungan keluarga, tetapi pada bagaimana proses rekruitmen dan pengawasan berjalan. Sayangnya, dalam praktik di banyak daerah, hubungan kekeluargaan lebih sering dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan dan menyembunyikan praktik korupsi.</p>
<p>Kesimpulannya, politik dinasti membawa dampak serius terhadap pembangunan demokrasi di daerah jika tidak diimbangi dengan pengawasan publik dan pers yang kuat. Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran strategis untuk mengungkap setiap penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan dinasti. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil, bukan warisan tahta layaknya monarki. Warga daerah harus cerdas memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak dan visi-misi, bukan sekadar karena nama besar keluarga penguasa.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4146/dampak-politik-dinasti-terhadap-pembangunan-demokrasi-di-daerah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Perbedaan Tuntutan dan Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 08:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4136</guid>

					<description><![CDATA[Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, masyarakat awam sering kali menyamakan antara tuntutan dan dakwaan. Padahal, kedua istilah ini memiliki posisi, waktu penyampaian, dan fungsi yang sangat berbeda dalam proses beracara di pengadilan. Memahami perbedaan antara dakwaan dan tuntutan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru mengikuti jalannya persidangan, terutama bagi mereka yang terlibat langsung sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, masyarakat awam sering kali menyamakan antara tuntutan dan dakwaan. Padahal, kedua istilah ini memiliki posisi, waktu penyampaian, dan fungsi yang sangat berbeda dalam proses beracara di pengadilan. Memahami perbedaan antara dakwaan dan tuntutan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru mengikuti jalannya persidangan, terutama bagi mereka yang terlibat langsung sebagai terdakwa, korban, ataupun keluarga.</p>
<p>Dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang. Surat dakwaan dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Isi dakwaan memuat identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, dan cara melakukan kejahatan yang disebut tempus delicti dan locus delicti. Dalam praktiknya, surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana di hadapan majelis hakim. Pada saat pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mendengarkan dengan saksama apa yang menjadi dasar penuntutan. Jika keberatan, terdakwa biasanya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Secara yuridis, seorang terdakwa hanya dapat diadili berdasarkan dakwaan yang telah disusun. Majelis hakim tidak diperbolehkan mengadili perkara di luar dakwaan.</p>
<p>Sebaliknya, tuntutan atau dalam istilah hukum disebut requisitoir adalah surat yang diajukan JPU setelah proses pembuktian selesai. Tuntutan berisi kesimpulan JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah. Isi tuntutan biasanya mencakup penilaian bahwa terdakwa terbukti bersalah, permintaan pidana berupa hukuman penjara, denda, atau subsider, serta penetapan mengenai barang bukti. Tuntutan juga kerap memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan (verzachtende omstandigheden). Setelah JPU membacakan tuntutan, giliran terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan pembelaan atau pleidooi. Baru setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.</p>
<p>Perbedaan paling mendasar antara dakwaan dan tuntutan terletak pada waktunya. Dakwaan hadir di awal persidangan, sedangkan tuntutan hadir di akhir setelah semua saksi dan ahli diperiksa. Dari segi fungsi, dakwaan menjadi dasar yuridis mengapa seseorang diadili. Tanpa dakwaan yang sah, proses persidangan batal demi hukum. Sementara itu, tuntutan berfungsi sebagai rekomendasi hukum dari JPU atas sanksi yang pantas dijatuhkan. Majelis hakim tidak wajib mengabulkan seluruh isi tuntutan; hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih rendah, sama, atau bahkan lebih berat dari tuntutan JPU.</p>
<p>Selain itu, aspek penyusunan dakwaan mengacu pada pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus di luar KUHP. Bentuk dakwaan bisa bersifat tunggal, alternatif, kumulatif, ataupun subsidiaritas. Sedangkan tuntutan tidak hanya menyebut pasal, tetapi juga menentukan lamanya pidana penjara, besaran denda, dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dalam praktik peradilan, tuntutan kerap menjadi sorotan publik karena mencerminkan keberpihakan JPU terhadap rasa keadilan. Misalnya, tuntutan ringan untuk kasus besar menimbulkan polemik, demikian pula tuntutan berat untuk kasus kecil.</p>
<p>Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan adalah dua napas berbeda dalam tubuh hukum acara pidana. Dakwaan menjadi fondasi, sedangkan tuntutan menjadi tembok akhir yang diajukan sebelum hakim memvonis. Bagi masyarakat umum, cukup diingat bahwa “dakwaan dibacakan di awal, tuntutan dibacakan setelah saksi-saksi selesai diperiksa.” Dengan memahami perbedaan ini, publik dapat lebih kritis mengikuti jalannya persidangan serta tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan hukum di media.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4136/mengenal-perbedaan-tuntutan-dan-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manfaat Jogging Pagi bagi Kesehatan Jantung dan Paru-paru</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4172/manfaat-jogging-pagi-bagi-kesehatan-jantung-dan-paru-paru</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4172/manfaat-jogging-pagi-bagi-kesehatan-jantung-dan-paru-paru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 07:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4172</guid>

					<description><![CDATA[Jogging pagi adalah salah satu bentuk olahraga aerobik yang paling sederhana dan mudah dilakukan. Tidak memerlukan peralatan mahal atau keanggotaan gym, cukup sepasang sepatu yang nyaman dan niat yang kuat. Di balik kesederhanaannya, jogging pagi menyimpan manfaat luar biasa bagi kesehatan jantung dan paru-paru. Memahami manfaat ini dapat menjadi motivasi untuk menjadikan jogging sebagai rutinitas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jogging pagi adalah salah satu bentuk olahraga aerobik yang paling sederhana dan mudah dilakukan. Tidak memerlukan peralatan mahal atau keanggotaan gym, cukup sepasang sepatu yang nyaman dan niat yang kuat. Di balik kesederhanaannya, jogging pagi menyimpan manfaat luar biasa bagi kesehatan jantung dan paru-paru. Memahami manfaat ini dapat menjadi motivasi untuk menjadikan jogging sebagai rutinitas harian.</p>
<p>Manfaat pertama adalah memperkuat otot jantung. Jantung adalah otot yang perlu dilatih agar tetap prima. Saat jogging, detak jantung meningkat secara bertahap sehingga jantung memompa darah lebih kuat dan efisien. Seiring waktu, otot jantung menjadi lebih besar dan elastis. Akibatnya, jantung tidak perlu bekerja terlalu keras saat istirahat. Inilah sebabnya mengapa orang yang rutin jogging cenderung memiliki denyut nadi istirahat yang lebih rendah, menandakan jantung yang sehat dan efisien. Risiko penyakit jantung koroner, hipertensi, dan serangan jantung pun menurun drastis pada mereka yang ragu jogging secara teratur.</p>
<p>Manfaat kedua berkaitan dengan peningkatan kapasitas paru-paru. Saat jogging, tubuh membutuhkan lebih banyak oksigen. Paru-paru akan merespons dengan mengembangkan kemampuannya untuk mengambil oksigen dari udara dan mengalirkannya ke aliran darah. Proses ini disebut peningkatan VO2 max, yaitu ukuran maksimal oksigen yang dapat digunakan tubuh saat olahraga intensitas tinggi. Semakin tinggi VO2 max, semakin efisien paru-paru dan jantung bekerja. Orang dengan kapasitas paru-paru yang baik tidak mudah kehabisan napas saat naik tangga atau melakukan aktivitas fisik sehari-hari. Jogging juga membantu membersihkan saluran pernapasan dari lendir dan partikel asing, sehingga mengurangi risiko infeksi saluran napas seperti bronkitis.</p>
<p>Selain itu, jogging pagi memberikan keuntungan tersendiri karena udara pagi masih relatif segar dan belum tercemar polusi kendaraan. Paparan sinar matahari pagi juga membantu tubuh memproduksi vitamin D yang baik untuk tulang. Untuk memulai, cukup lakukan jogging selama 15-20 menit tiga kali seminggu, lalu tingkatkan secara bertahap. Kesimpulannya, jogging pagi adalah investasi murah untuk kesehatan jantung dan paru-paru jangka panjang. Mulailah dari sekarang, tubuh Anda akan berterima kasih di kemudian hari.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4172/manfaat-jogging-pagi-bagi-kesehatan-jantung-dan-paru-paru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manfaat Minum Air Putih yang Cukup bagi Fungsi Ginjal dan Kulit</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4166/manfaat-minum-air-putih-yang-cukup-bagi-fungsi-ginjal-dan-kulit</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4166/manfaat-minum-air-putih-yang-cukup-bagi-fungsi-ginjal-dan-kulit#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 05:16:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4166</guid>

					<description><![CDATA[Air adalah komponen terbesar dalam tubuh manusia, sekitar 60 hingga 70 persen dari berat badan. Meski terdengar sederhana, kebiasaan minum air putih yang cukup sering kali diabaikan banyak orang. Padahal, kecukupan air memberikan manfaat luar biasa bagi berbagai organ tubuh, terutama ginjal dan kulit. Memahami manfaat ini dapat menjadi motivasi untuk memenuhi kebutuhan hidrasi harian. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Air adalah komponen terbesar dalam tubuh manusia, sekitar 60 hingga 70 persen dari berat badan. Meski terdengar sederhana, kebiasaan minum air putih yang cukup sering kali diabaikan banyak orang. Padahal, kecukupan air memberikan manfaat luar biasa bagi berbagai organ tubuh, terutama ginjal dan kulit. Memahami manfaat ini dapat menjadi motivasi untuk memenuhi kebutuhan hidrasi harian.</p>
<p>Manfaat pertama adalah menjaga fungsi ginjal tetap optimal. Ginjal berperan sebagai penyaring darah yang membuang zat sisa metabolisme dan racun melalui urine. Agar proses penyaringan berjalan lancar, ginjal membutuhkan air dalam jumlah yang cukup. Ketika seseorang kurang minum, urine menjadi lebih pekat dan berwarna kuning gelap. Kondisi ini meningkatkan risiko terbentuknya batu ginjal serta infeksi saluran kemih. Sebaliknya, minum air putih yang cukup membantu mengencerkan zat-zat yang berpotensi mengkristal di ginjal. Dengan demikian, beban kerja ginjal menjadi lebih ringan dan risiko penyakit ginjal kronis pun menurun. Anjuran umum adalah minum sekitar 2 liter atau 8 gelas per hari, meski kebutuhan setiap orang bisa berbeda tergantung aktivitas dan cuaca.</p>
<p>Manfaat kedua berkaitan dengan kesehatan dan penampilan kulit. Kulit adalah organ terluar yang membutuhkan hidrasi untuk menjaga elastisitas dan kelembapannya. Air membantu mengangkut nutrisi ke sel-sel kulit sekaligus membuang racun yang dapat memicu peradangan dan jerawat. Orang yang cukup minum air putih biasanya memiliki kulit yang tampak lebih kenyal, segar, dan tidak mudah kering. Sebaliknya, dehidrasi membuat kulit terlihat kusam, keriput halus lebih cepat muncul, dan pori-pori tersumbat karena produksi minyak berlebih sebagai kompensasi. Meski air bukanlah obat ajaib untuk menghilangkan kerutan secara instan, hidrasi yang baik membuat perawatan kulit menjadi lebih efektif dan membantu memperlambat tanda-tanda penuaan dini.</p>
<p>Selain itu, minum air putih yang cukup juga meningkatkan energi, membantu pencernaan, dan mengatur suhu tubuh. Untuk membiasakan diri, bawalah botol minum ke mana pun pergi dan pasang pengingat di ponsel. Kesimpulannya, minum air putih adalah kebiasaan murah meriah dengan manfaat besar bagi ginjal dan kulit. Mulailah dari sekarang, jangan tunggu haus karena rasa haus adalah tanda bahwa tubuh sudah mulai dehidrasi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4166/manfaat-minum-air-putih-yang-cukup-bagi-fungsi-ginjal-dan-kulit/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri-Cirinya di Indonesia</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4142/mengenal-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-ciri-cirinya-di-indonesia</link>
					<comments>https://www.jurnal-sekilas.com/4142/mengenal-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-ciri-cirinya-di-indonesia#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[administrator]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 05:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://demo297.javadia.com/?p=4142</guid>

					<description><![CDATA[Sistem pemerintahan presidensial adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial murni. Memahami sistem ini menjadi penting bagi masyarakat agar dapat mengawal jalannya pemerintahan dan mengetahui batasan kekuasaan antar lembaga negara. Dalam sistem presidensial, presiden berfungsi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sistem pemerintahan presidensial adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial murni. Memahami sistem ini menjadi penting bagi masyarakat agar dapat mengawal jalannya pemerintahan dan mengetahui batasan kekuasaan antar lembaga negara.</p>
<p>Dalam sistem presidensial, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena dipilih langsung, presiden memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di mana perdana menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Di Indonesia, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya melalui proses impeachment di Mahkamah Konstitusi dan MPR.</p>
<p>Ciri pertama sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif dan legislatif. Presiden dan kabinetnya tidak boleh merangkap menjadi anggota DPR. Sebaliknya, anggota DPR juga tidak boleh menduduki jabatan eksekutif. Tujuan pemisahan ini adalah untuk menciptakan sistem checks and balances atau saling mengawasi dan mengimbangi. Misalnya, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, tetapi DPR yang membahas dan menyetujuinya. Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR, sebagaimana DPR juga tidak dapat memaksa presiden mundur begitu saja.</p>
<p>Ciri kedua adalah presiden memiliki hak prerogatif tertentu yang melekat pada jabatannya. Hak prerogatif tersebut antara lain mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, mengangkat duta besar dan konsul, memberi grasi serta rehabilitasi, dan menjadi panglima tertinggi Angkatan Bersenjata. Meski demikian, di Indonesia beberapa hak prerogatif dibatasi oleh undang-undang. Misalnya, pengangkatan duta besar harus mempertimbangkan masukan DPR, sedangkan pemberian grasi harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.</p>
<p>Ciri ketiga adalah masa jabatan presiden yang bersifat tetap. Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketetapan masa jabatan ini dimaksudkan agar presiden dapat bekerja secara efektif tanpa tekanan politik jangka pendek dari parlemen. Namun, presiden tetap diawasi oleh DPR melalui instrumen seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.</p>
<p>Di Indonesia, sistem presidensial juga dikuatkan oleh keberadaan lembaga yudikatif yang independen. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan perundang-undangan serta menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, sistem presidensial di Indonesia tidak memberikan kekuasaan absolut kepada presiden. Presiden tetap harus bermitra dengan DPR dan menghormati putusan lembaga peradilan.</p>
<p>Kesimpulannya, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menempatkan presiden sebagai pemimpin eksekutif yang kuat namun tetap diawasi. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri sistem ini agar tidak mudah termakan isu-isu yang hendak mengembalikan Indonesia ke sistem parlementer atau bahkan otoritarian. Dengan pemahaman yang baik, publik dapat berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan menjaga konstitusi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jurnal-sekilas.com/4142/mengenal-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-ciri-cirinya-di-indonesia/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
