<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SHGB &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<atom:link href="https://www.jurnal-sekilas.com/tag/shgb/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<description>Media Online Terlengkap &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Aug 2026 08:11:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.jurnal-sekilas.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>SHGB &#8211; Jurnal Sekilas</title>
	<link>https://www.jurnal-sekilas.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SENGKETA CAFE MAKIN KRUSIAL, PEMERHATI HUKUM SOROTI SHGB TAHUN 2008</title>
		<link>https://www.jurnal-sekilas.com/4217/sengketa-cafe-makin-krusial-pemerhati-hukum-soroti-shgb-tahun-2008</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 08:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[safiudin]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jurnal-sekilas.com/?p=4217</guid>

					<description><![CDATA[SUMENEP — Pemerhati hukum sekaligus aktivis, Ilham , S.H.,MH menyoroti sengketa tanah tempat berdirinya bangunan cafe yang dibangun Safiudin sejak 2022. Sorotan Ilham terutama tertuju pada status SHGB yang disebut diterbitkan pada 2008. Menurut Supyadi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan sertifikat. Masa berlaku, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUMENEP — Pemerhati hukum sekaligus aktivis, Ilham , S.H.,MH menyoroti sengketa tanah tempat berdirinya bangunan cafe yang dibangun Safiudin sejak 2022. Sorotan Ilham terutama tertuju pada status SHGB yang disebut diterbitkan pada 2008.<br />
Menurut Supyadi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan sertifikat. Masa berlaku, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun harus dibuka secara terang.<br />
“Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya SHGB, tetapi apakah hak tersebut masih berlaku dan bagaimana riwayat tanah itu selama bertahun-tahun,” ujar Ilham.<br />
Ia mengingatkan, Pasal 35 UUPA menegaskan HGB mempunyai jangka waktu, sedangkan Pasal 40 UUPA menyebut HGB hapus antara lain karena jangka waktunya berakhir atau karena ditelantarkan.<br />
Menurutnya, apabila benar tanah tersebut telah lama kosong dan tidak dimanfaatkan, sementara terdapat banyak saksi yang mengetahui kondisi tersebut, fakta itu patut diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan penelantaran.<br />
“Kalau benar tanah dibiarkan bertahun-tahun, lalu baru dipersoalkan setelah berdiri bangunan, maka riwayat penguasaan dan pemanfaatannya harus diperiksa secara objektif. Jangan hanya berhenti pada klaim SHGB,” tegasnya.<br />
Di sisi lain, Ilham menilai Safiudin juga harus dapat mempertanggungjawabkan dasar penguasaannya sejak 2022. Namun, fakta bahwa pembangunan cafe dilakukan secara terbuka dan tidak langsung dipersoalkan oleh pihak yang kini mengklaim SHGB, menurutnya, tetap merupakan bagian penting dari rangkaian fakta yang perlu diuji.<br />
Ilham mendorong Kantor Pertanahan membuka status sebenarnya, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya HGB, riwayat perpanjangan atau pembaruan, kesesuaian objek dengan lokasi cafe, serta ada atau tidaknya proses penertiban tanah telantar.<br />
“Sertifikat harus diuji bersama riwayat haknya. Jika masih aktif, tentu harus dihormati. Tetapi kalau sudah berakhir atau terdapat persoalan hukum yang menyebabkan hapusnya hak, jangan sampai sertifikat lama dijadikan satu-satunya dasar untuk mengklaim tanah,” pungkasnya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
