Sabtu, 19 September 2026

Advokat Tidak Membela Mati-Matian Klien, Melainkan Membela Hak-Hak Hukum yang Dijamin Undang-Undang

Oleh : Safiudin

Dalam negara hukum (rechtstaat), advokat bukanlah profesi yang bertugas membela klien secara membabi buta atau menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Advokat menjalankan profesinya untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedudukan advokat sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, keadilan, serta hak asasi manusia. Sebagai officium nobile (profesi yang mulia), advokat berkewajiban menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan keadilan.

Baca juga: KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan

Jaminan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa peradilan dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, biaya ringan, serta menjunjung tinggi persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam sistem peradilan pidana, KUHAP yang baru menjamin hak tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh pendampingan advokat sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pendampingan tersebut merupakan perwujudan prinsip due process of law, sehingga setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, objektif, dan menghormati hak asasi manusia.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, tetapi juga untuk menegakkan norma hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta mendorong rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Paradigma ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana harus tetap menghormati hak-hak setiap orang, termasuk hak untuk memperoleh pembelaan hukum.

Baca juga: Mafia Solar Subsidi di Kangean Harus Diusut Tuntas, Ketua KWK Soroti Keberadaan Barang Bukti

Dengan demikian, ketika advokat mendampingi seseorang yang berhadapan dengan hukum, advokat tidak sedang membela kesalahan atau kejahatan yang dilakukan kliennya. Advokat menjalankan amanat undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien dihormati, prosedur hukum dipatuhi, dan proses peradilan berlangsung secara adil.

Oleh karena itu, advokat sejatinya tidak membela mati-matian klien, melainkan membela tegaknya hukum, konstitusi, dan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Itulah hakikat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia.

Tags

Terkini