Sabtu, 19 September 2026

Pengurus Boleh Menon Aktifkan Pengurus Demi Menjaga Keberlangsungan Koperasi Tanpa Mengambil Alih Kedaulatan Anggota

Oleh: H. Safiudin, S.H., M.H.

Koperasi bukan milik ketua, bendahara, atau pengurus tertentu. Koperasi adalah milik bersama para anggota. Karena itu, setiap jabatan merupakan amanah, bukan hak kepemilikan pribadi.

Persoalan muncul ketika seorang pengurus, misalnya bendahara, tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif sehingga menghambat administrasi dan kegiatan koperasi. Pertanyaannya: bolehkah pengurus menonaktifkannya sementara, sementara pemberhentian definitif merupakan kewenangan Rapat Anggota?

Baca juga: INVESTIGASI: Sengketa Tanah Warisan di Dusun Raas, Ida Farida Mengaku Terusir dari Rumah Peninggalan Ibunya

Menurut hemat penulis, harus dibedakan antara penonaktifan sementara dan pemberhentian definitif.

Pemberhentian definitif menyangkut status seseorang sebagai pengurus dan harus mengikuti kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta AD/ART koperasi. Sedangkan penonaktifan sementara dapat dipahami sebagai langkah organisatoris untuk mencegah terganggunya operasional koperasi sampai adanya keputusan forum anggota.

Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan objektif, klarifikasi, bukti atau catatan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan tertulis.

Baca juga: KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan

Prinsipnya sederhana: pengurus boleh mengambil langkah untuk menjaga koperasi tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengambil alih kedaulatan Rapat Anggota.

Jika persoalan tidak dapat menunggu RAT, maka sepanjang persyaratannya terpenuhi dapat ditempuh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memperoleh keputusan anggota.

Dengan demikian, penonaktifan sementara bukanlah pemberhentian,dan harus dipertanggungkseabkan/ dilaporkan pada forum RAT atau RALB.

Koperasi juga tidak boleh dibiarkan berhenti hanya karena konflik internal kepengurusan. Kepentingan organisasi dan pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan, tetapi hak pengurus yang dinonaktifkan tetap harus dihormati.

Pada akhirnya, formula tata kelola yang proporsional adalah:

“Penonaktifan sementara untuk menjaga keberlangsungan, Rapat Anggota untuk menentukan kepastian.”

Pengurus menjaga roda organisasi tetap berjalan; anggota tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.

Tags

Terkini