SUMENEP — Sengketa tanah dan bangunan di Dusun Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Objek sengketa sekitar 300 meter persegi di Persil 28 tersebut berkaitan dengan riwayat jual beli, administrasi Letter C, perkawinan, kewarisan, serta status anak angkat.
Tiga Petak Tanah, Riwayat Administrasi Berubah
Sumber di Pemerintahan Desa Sapeken, menjelaskan bahwa objek tersebut pada awalnya terdiri dari tiga petak. Dua petak memiliki bukti jual beli, sedangkan satu petak belum ditemukan bukti transaksinya, namun satu lokasi dan satu oersil dan asal dari satu nama yaitu Rukaya.
Baca juga: KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan
Dalam administrasi desa, tanah tersebut tercatat mengalami perubahan dari Rukaya, Kohir 141, menjadi Yuyun Jamil, Kohir 1306. Menurut sumber tersebut, tanah tersebut hingga kini belum bersertifikat.
Ida Farida Klaim Bagian dari Warisan
Ida Farida mengaku memiliki hubungan hak dengan tanah tersebut karena merupakan anak almarhumah Nur Hasanah. Menurut Ida, sebagian tanah/bangunan diperoleh ibunya melalui transaksi hibah dari Husen Makruf, 2 petak lainnya diperoleh Jamil semasa nikah dengan ibunya ( nur hasanah ).
Baca juga: PLN di Kangean Sering Padam, KWK Soroti Manajemen Kelistrikan
Ida mengaku pernah menempati rumah tersebut dan merawat Jamil ketika sakit hingga meninggal dunia.
“Saya punya hak atas ketiga tanah/ bangunan terdebut, baik dari ibunya maupun dari jamil dan nur hasanah sebagai harta bersama. Saya juga pernah menempati rumah tersebut,” ujar Ida.
Ida juga mengaku ketika meninggalkan rumah untuk berdagang, saat kembali mendapati kunci rumah telah dibobol dan rumah telah ditempati pihak lain. Atas kejadian tersebut, ia berencana menempuh langkah hukum.
Tiga Pengacara Dampingi Ida
Perkara ini kini telah dikuasakan Ida Farida kepada tiga advokat, yakni Nur Jannah, S.H., M.H., Ilham, S.H., M.H., dan Mohammad Ali, S.H., berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 September 2026.
Nur Jannah mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti dan saksi-saksi, dan segera melakukan langkah hukum yang dimulai dari investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat pertanahan melalui administrasi desa maupun BPN.
“Kami akan melakukan investigasi dan forensik pertanahan untuk mengetahui secara jelas asal-usul dan riwayat tanah tersebut,” kata Nur Jannah.
Ia juga berharap Pemerintah Desa tidak melakukan perubahan administrasi terkait objek sengketa sebelum status dan kedudukan para ahli waris menjadi jelas.
Pemerintah Desa Siap Mediasi
Kepala Desa Sapeken, Joni, bersama Kasi Pemerintahan Muzakkir, menyatakan siap memediasi para pihak dan menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memihak.
“Pemerintah Desa tidak memihak siapa pun. Kami siap mempertemukan para pihak berdasarkan data administrasi dan keterangan masing-masing,” ujar Muzakkir.
Hak Tanah dan Hak Waris Harus Dipisahkan
Pemerhati hukum H. Safiudin, S.H., M.H., menilai sengketa ini sebenarnya sederhana jika mssing-mading pihak memahami haknya mading-masing.
Jika nantinya terbukti tanah diperoleh Nur Hasanah dan Jamil dalam masa perkawinan, jelas ini harta bersama, maka dari bagiannya Nur Hasanah Ida Farida dan anak-anaknya yang lain ada hak waris, sementara dari bagian jamil. IDA dan Amin dapat pula masing-masing 1/3 sebagai anak angkat. Jadi salah jika ada pihak menyatakan Ida dan amin tidak punyak hak. Ingat nama Tana Yuyun Jamil itu menunjukkan tanah Cs.bukan milik yuyun sendirian.
Sementara mengenai status Ida dan Amin Jakfar sebagai anak angkat Jamil, Dalam Pasal 209 KHI, anak angkat dapat memperoleh wasiat wajibah paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dokumen jual beli, Letter C, riwayat pajak, saksi, dokumen perkawinan dan kematian, serta bukti hubungan keluarga menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut.
Mediasi yang ditawarkan Pemerintah Desa dapat menjadi langkah awal. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak tetap dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangannya.