SUMENEP — Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sumenep berinisial KM berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap pekerja di sebuah bangunan kafe di kawasan Kolor, Sumenep.
Hal tersebut disampaikan H. Safiudin, setelah pihaknya menerima laporan dari pekerja mengenai kejadian yang berlangsung pada Ahad, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
Menurut Safiudin, berdasarkan laporan yang diterimanya, KN diduga masuk ke lokasi tanpa izin, mengklaim bahwa dirinya sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah, serta melakukan tindakan yang dinilai mengintimidasi pekerja yang sedang bekerja di lokasi.
Baca juga: Advokat Tidak Membela Mati-Matian Klien, Melainkan Membela Hak-Hak Hukum yang Dijamin Undang-Undang
“Kami menerima laporan dari pekerja bahwa yang bersangkutan datang ke lokasi tanpa izin dan mengklaim sebagai pemilik lahan, bahkan pekerja merasa mendapatkan intimidasi. Kalau benar demikian, tentu akan kami kaji secara hukum,” ujar Safiudin.
Menempati Bangunan Berdasarkan Perjanjian di Hadapan Notaris
Safiudin menegaskan bahwa keberadaan pihaknya di bangunan kafe tersebut bukan tanpa dasar hukum.
Baca juga: KWK Audiensi dengan Kapolresta Sumenep, Soroti Narkoba, Judi, dan Keamanan Wilayah Kepulauan
Menurutnya, pihaknya menempati dan memanfaatkan bangunan kafe berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris.
“Posisi kami di bangunan kafe tersebut berdasarkan kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Jadi, kami tidak menempati atau menggunakan bangunan tersebut secara sembarangan. Ada hubungan hukum yang menjadi dasar kami berada di sana,” jelas Safiudin.
Ia menilai, keberadaan perjanjian tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang akan ditunjukkan apabila persoalan ini berlanjut ke proses hukum.
“Perjanjian dibuat di hadapan notaris. Karena itu, kalau ada pihak yang mempersoalkan keberadaan kami di lokasi, silakan diuji secara hukum. Jangan melakukan tindakan sepihak di lapangan,” tegasnya.
Sengketa Klaim Kepemilikan Tanah
Safiudin juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan atas tanah tempat bangunan kafe berdiri.
Menurutnya, terdapat pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan koordinat tertentu. Namun, Safiudin menegaskan bahwa klaim tersebut masih harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau berdasarkan koordinat kemudian seseorang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, menurut saya itu masih klaim. Bisa benar dan bisa juga salah. Kebenarannya harus diuji berdasarkan dokumen, batas-batas tanah, riwayat jual beli, data pertanahan dan bukti-bukti lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, tanah tersebut telah dibeli pada tahun 2008, sedangkan koordinat yang menjadi dasar klaim disebut ditetapkan sekitar tahun 2020-an.
“Ini yang nanti akan kami uji. Kalau memang ada perbedaan, harus dilihat bagaimana riwayat tanahnya, bagaimana proses jual belinya dan bagaimana koordinat tersebut kemudian ditetapkan,” ujarnya.
Safiudin: KM Tidak Memiliki Hubungan Hukum Langsung dengan Tanah
Safiudin juga mempertanyakan dasar hukum KM berada dan melakukan tindakan di lokasi tersebut.
Menurutnya, KN tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah yang menjadi objek persoalan tersebut.
“Yang saya persoalkan, KM tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah tersebut. Kalau yang bersangkutan merupakan menantu dari pihak yang mengklaim memiliki tanah, itu persoalan lain. Tetapi hubungan keluarga tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk bertindak seolah-olah sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas tanah,” kata Safiudin.
Menurut dia, apabila memang ada pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.
“Kalau merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang bertindak sendiri di lapangan,” tegasnya.
Penjual dan BPN Akan Dikaji
Safiudin mengatakan pihaknya juga akan mengkaji proses jual beli tanah tersebut, termasuk pihak penjual, keterangan pemerintahan desa, serta data dan administrasi pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau ada persoalan mengenai koordinat dan batas tanah, tentu harus ditelusuri dari awal. Siapa penjualnya, bagaimana proses jual belinya, apa dasar penunjukan objek tanah, bagaimana keterangan desa dan bagaimana data yang ada di BPN,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.
“Pembeli ketika membeli tanah tentu berdasarkan petunjuk dan dokumen yang ada. Karena itu, kalau sekarang muncul persoalan mengenai objek tanah, semua dokumen dan prosesnya harus dibuka dan diuji,” tambahnya.
Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Pemilik
Selain dugaan intimidasi terhadap pekerja, Safiudin mengaku memperoleh informasi adanya pihak yang menghubungi keluarga pemilik tanah dan meminta dibuatkan surat pengakuan bersalah serta meminta identitas berupa KTP.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai pihak tertentu yang disebut marah-marah kepada keluarga pemilik tanah.
“Kalau benar ada pihak yang menelepon keluarga dan meminta dibuatkan surat pengakuan bersalah, bahkan meminta KTP, kemudian ada tindakan marah-marah atau tekanan lainnya, tentu ini menjadi perhatian serius. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum apabila bukti-buktinya cukup,” ungkapnya.
Tidak Segan Tempuh Jalur Hukum
Safiudin menegaskan pihaknya tidak akan segan melaporkan KM maupun pihak lain apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami tidak mencari-cari perkara. Tetapi kalau ada tindakan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan masuk ke pekarangan tanpa hak atau tindakan intimidasi, tentu kami tidak akan segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam KUHP , dugaan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dan harus dibuktikan unsur-unsurnya.
Jangan Main Hakim Sendiri
Safiudin kembali menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
“Jangan main hakim sendiri. Kalau masing-masing pihak merasa memiliki hak, mari kita buktikan secara hukum. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan merasa satu pihak sudah pasti menang dan pihak lain pasti salah,” ujarnya.
Menurut Safiudin, pihaknya siap menunjukkan dokumen kerja sama yang dibuat di hadapan notaris serta dokumen lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan bangunan kafe tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Kami siap membuka dokumen dan menguji semuanya secara hukum. Yang penting jangan ada intimidasi, jangan ada tekanan terhadap pekerja maupun keluarga, dan jangan mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari KM mengenai dugaan masuk pekarangan tanpa izin, klaim kepemilikan tanah, maupun dugaan intimidasi terhadap pekerja sebagaimana disampaikan Safiudin. Seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan salah satu pihak serta tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.